Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paripurna DPRD DKI, Ada Usulan Asisten Pribadi untuk Setiap Anggota

Kompas.com - 20/07/2017, 16:30 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta mengusulkan adanya asisten pribadi bagi setiap pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta.

Fraksi Partai Hanura meminta hal tersebut diatur dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta.

Usulan tersebut disampaikan anggota Fraksi Partai Hanura Syarifuddin dalam rapat paripurna tentang pembahasan raperda yang mengatur kenaikan tunjangan anggota DPRD tersebut, Kamis (20/7/2017).

"Fraksi Partai Hanura mengusulkan agar di dalam raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta dapat diatur pasal tersendiri tentang asisten pribadi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta," ujar Syarifuddin dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Syarifuddin menuturkan, Fraksi Partai Hanura menilai beban kerja pimpinan dan anggota DPRD DKI sangat tinggi. Oleh karena itu, asisten pribadi tersebut dibutuhkan.

"Karena beban dan intensitas kerja yang sangat tinggi dari pimpinan dewan maupun anggota dewan di Provinsi DKI Jakarta, mengingat kemampuan keuangan Provinsi DKI Jakarta yang sangat cukup untuk menyediakan asisten pribadi (aspri) bagi setiap pimpinan DPRD maupun anggota DPRD," kata Syarifuddin.

Usulan adanya asisten pribadi tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pasal 215 ayat 2 huruf d UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa sekretaris DPRD mempunyai tugas untuk menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Sementara itu, Pasal 20 ayat 1 huruf c PP Nomor 18 Tahun 2017 menyatakan bahwa pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD merupakan bagian dari belanja penunjang kegiatan DPRD yang disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD.

Pasal 23 ayat 2 PP tersebut juga menyebut bahwa kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling banyak 3 orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD.

Dengan adanya aturan tersebut, semua fraksi di DPRD DKI Jakarta juga mengusulkan adanya tim ahli dalam rapat paripurna tersebut. Fraksi PDI-P menyetujui adanya tim ahli. Namun, mereka meminta adanya pengecualian soal jumlah tim ahli yang disediakan.

"Kiranya perlu diberikan kekhususan pengecualian atas Pasal 23 ayat 2 PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD tidak hanya 3 orang setiap alat kelengkapan DPRD," kata anggota Fraksi PDI-P Januarius Iljas Purwanto.

Baca: DKI Gelontorkan Rp 9,2 Miliar Per Bulan jika Tunjangan Dewan Naik

Usulan yang sama juga disampaikan Fraksi PKS. Fraksi PKS meminta jumlah tim ahli yang disediakan mempertimbangkan beban kerja anggota dewan. Sebab, DKI Jakarta tidak memiliki anggota dewan di tingkat kabupaten/kota.

"Fraksi PKS mengusulkan agar jumlah tim pakar atau tim ahli untuk setiap alat kelengkapan dewan disesuaikan dengan beban kompleksitas DKI Jakarta sebagai Ibu Kota dan mengingat DPRD di DKI Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat kotamadya/kabupaten," ujar anggota Fraksi PKS Nasrullah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com