Adapun, PP No 18 Tahun 2017 menjadi dasar bagi DPRD DKI untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI.
Baca: DPRD DKI Minta Asisten Pribadi, Sekda Sebut Tidak Sesuai Regulasi
Raperda itu nantinya akan mengatur kenaikan tunjangan hingga soal kebutuhan tenaga ahli. Kemarin, Badan Pembuatan Perda DPRD DKI sudah menyerahkan usulan raperda kepada Djarot.
Sebenarnya, permintaan anggota Dewan soal tenaga ahli bertentangan dengan regulasi PP tersebut.
Dalam PP, jumlah tenaga ahli justru dikurangi menjadi 3 orang saja. Anggota Bapem Perda DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan pihaknya akan konsultasi dengan Kemendagri mengenai usulan asisten pribadi atau tenaga ahli untuk tiap anggota Dewan.
Bestari ingin mengetahui apakah pemerintah pusat bisa membuat aturan berbeda untuk DKI Jakarta.
"Makanya inilah yang harus dikonsultasikan kembali ke Kemendagri apakah karena kekhususan DKI ini dapat berlaku berbeda atau apa gitu," ujar Bestari.
Baca: DPRD DKI Ingin Diperlakukan Khusus soal Regulasi Asisten Pribadi
Bestari menjelaskan alasan masing-masing anggota Dewan membutuhkan asisten pribadi. Bestari mengatakan saat ini sedang banyak rapat-rapat pembahasan yang dilakukan oleh anggota DPRD DKI. Saat melakukan rapat, anggota Dewan tidak bisa sekaligus melayani konstituen mereka.
"Kami sedang rapat kan enggak mungkin bisa menerima mereka, maka dibutuhkan memang untuk satu anggota dewan itu sekurang-kurangnya memiliki satu tenaga ahli gitu loh. Supaya dapet menjawab apabila masyarkat kita akan kesini," ujar Bestari.
Bestari mengatakan usulan ini belum diputuskan dan masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat. Pada akhirnya, DPRD DKI menyerahkan urusan regulasi ini kepada Kemendagri.
"Tetap saja kalau kita menetapkan ini berbeda dengan aturan yang ada, pasti di-drop sama Mendagri. Jadi kita menunggu, mungkin ada komunikasi yang dibuka oleh Kemendagri mengingat kekhususan DKI," ujar Bestari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.