JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memutuskan untuk tetap menghentikan pembahasan revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan raperda baru akan dibahas jika ada instruksi dari pemerintah pusat.
"Sepanjang belum ada kejelasan tentang update atau perkembangan dari pemerintah pusat, apakah itu Kemendagri, Bappenas atau presiden sendiri, maka kita belum bisa melanjutkan dua raperda itu," ujar Triwisaksana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (26/7/2017).
Tanpa raperda ini, pulau reklamasi yang sudah jadi, tidak bisa dibangun. Sebab, izin mendirikan bangunan (IMB) harus sesuai dengan zonasi wilayah yang diatur dalam perda tersebut.
Saat ditanya tentang hal itu, Triwisaksana mengatakan semua urusan reklamasi sudah diambil alih oleh pemerintah pusat. DPRD DKI menyerahkan urusan regulasinya kepada pemerintah pusat.
"Jadi jangan timpakan semua kerumitan koordinasi itu ke DPRD. DPRD hanya menjalankan apa yang sudah disepakati oleh pemerintah pusat," ujar Triwisaksana.
Baca: Demo di Depan Gedung DPRD DKI, Nelayan Minta Raperda Reklamasi Dihentikan
DPRD DKI Jakarta sudah menghentikan pembahasan dua raperda ini sejak tahun lalu. Ketika itu, raperda dihentikan setelah salah satu anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, menjadi target operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait suap raperda reklamasi.
Hari ini, pimpinan DPRD DKI kembali menggelar rapat untuk memutuskan kelanjutan raperda tersebut. Akhirnya mereka memutuskan untuk tetap menghentikan pembahasan dua raperda tersebut.