JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, pengadaan satu staf ahli pribadi untuk setiap anggota dewan tidak diperbolehkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Oleh karena itu, permintaan fraksi di DPRD terkait pengadaan staf ahli tersebut tidak akan dimasukan ke dalam rapat peraturan daerah (raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta.
"Yang pendamping pribadi (staf ahli per anggota dewan) itu enggak ada itu, enggak boleh. Sudah pasti enggak dimasukin dong," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).
Taufik menuturkan, fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta boleh saja mengusulkan adanya staf ahli per anggota dewan karena adanya aturan yang mengatur staf ahli. Namun, semua yang akan dimasukkan dalam perda yang mengatur kenaikan tunjangan anggota dewan itu tetap akan berpedoman pada PP Nomor 18 Tahun 2017.
"Memang di undang-undang lain ada (aturan tentang staf ahli). Kami ikutin aja PP. Enggak mungkin masuk karena di PP-nya enggak diatur," kata dia.
Taufik menyatakan, DPRD cukup dibantu dengan tenaga ahli yang dimiliki sekarang. Tenaga ahli itu sudah ada sejak lama.
"Kalau tenaga ahli kan dari dulu udah ada, kelembagaan, komisi, alat kelengkapan dewan, itu ada semua, fraksi," ucap Taufik.
Baca: Djarot: Staf Ahli Anggota Dewan Akan Bebani APBD
Dalam rapat paripurna pada Senin (31/7/2017), fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta membeberkan sejumlah aturan yang mengatur adanya staf ahli bagi anggota dewan, mulai dari UU Nomor 29 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, hingga UU Nomor 17 Tahun 2014.
Pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD misalnya, pasal 419 ayat 2 menyatakan bahwa tim ahli diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD provinsi sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota dewan dan kemampuan daerah.
"Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta berpendapat bahwa dalam penyusunan atau pembentukan raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta jangan hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, namun juga harus mempertimbangkan peraturan perundang-undangan lainnya," kata anggota Fraksi Partai Hanura Jamaluddin Lamanda.
Baca juga: "1001 Alasan" Anggota Dewan yang Meminta Asisten Pribadi...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.