JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan menyampaikan, penangkapan artis peran Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amalia merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus psikotropika yang ditangani polisi.
"Ini pengembangan kasus psikotropika yang sebelumnya," kata Iwan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017)
(Baca juga: Tora dan Mieke Ditangkap dengan 30 Butir Obat Diduga Psikotropika)
Tora dan Mieke ditangkap di kediamannya di Perumahan Bali View, Tangerang Selatan, Kamis pagi.
Namun, Iwan tidak menyebutkan kasus mana yang dimaksudnya itu. Ia hanya mengatakan, saat ini pihaknya masih memeriksa Tora dan Mieke. "Nanti akan dirilis," kata Iwan.
(Baca juga: Tora Sudiro dan Mieke Amalia Ditangkap Polisi Atas Dugaan Narkoba)
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 30 tablet diduga psikotropika terkait penangkapan Tora dan Mieke.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.