JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi.
Mereka yakni Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretariat Daerah Pemprov DKI Jakarta Fatahillah dan Sekretaris Kota Jakarta Barat Asril Marzuki.
Keduanya ditahan di Rutan Klas I Salemba, Jakarta Pusat. Fatahillah menghuni Rutan Salemba sejak 13 Juli 2017, sedangkan Asril menjadi tahanan sejak Rabu pekan lalu. Kasus keduanya siap disidangkan.
"Sejak minggu lalu, berkasnya telah kami terima dari Kejagung. Dengan itu pula, Pak Asril resmi menjadi terdakwa dan siap disidangkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Manthovani, Jumat (4/8/2017).
Fatahillah dan Asril diduga melakukan korupsi dalam proyek penertiban refungsionalisasi atau normalisasi sungai/kali dan PBH di Jakarta Barat pada 2013 senilai Rp 66,6 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar.
(Baca juga: Dikenal Rajin, Penangkapan Fatahillah atas Kasus Korupsi Kagetkan Djarot)
Saat proyek tersebut dikerjakan, Fatahillah menjabat sebagai Kepala Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendalian Banjir Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat, sedangkan Asril saat itu menjabat sebagai Asisten Pembangunan Pemkot Jakarta Barat.
Dicopot dari jabatannya
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat langsung mencopot Fatahillah dari jabatannya sebagai Askesra Sekretariat Daerah Pemprov DKI Jakarta.
Jabatan Fatahillah diisi Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemprov DKI Jakarta Bambang Sugiyono sebagai pelaksana harian (Plh).
"Kemarin saya sampaikan konsekuensinya jelas, dia (Fatahillah) dicopot dari jabatannya," ujar Djarot, Jumat (14/7/2017).
(Baca juga: Jika Terbukti Korupsi, 2 Pejabat DKI Akan Dipecat)
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah juga mengatakan, posisi Sekretaris Kota Jakarta Barat yang dijabat Asril Marzuki akan digantikan oleh pejabat lain.
"Akan kami posisikan orang lain, kami ganti karena posisi sekko (sekretaris kota) kan cukup sentral untuk menggulirkan roda pemerintahan di Jakarta Barat," kata Saefullah, Jumat (4/8/2017).
Sementara itu, status Fatahillah dan Asril sebagai pegawai negeri sipil (PNS) diputuskan saat kasus yang menjerat keduanya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Tak ada bantuan hukum
Saefullah menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan bantuan hukum apapun untuk Fatahillah dan Asril.
Pemprov DKI menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada penegak hukum. "Kalau persoalan korupsi kami enggak bisa memberikan asistensi apa-apa, biar saja proses hukum berjalan," kata Saefullah.
(Baca juga: Kasus Korupsi Refungsionalisasi Kali, Sekretaris Kota Jakbar Ditahan)
Hal senada diucapkan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana. Pemprov DKI tidak akan memberi bantuan hukum pada pegawai yang terlibat pidana karena masalah pribadi, khususnya tindak pidana korupsi (tipikor).
"Kalau untuk tipikor kami enggak (beri bantuan hukum), karena kan itu personal ya," ujar Yayan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.