JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta kerap menyita gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang bandel berjualan di trotoar.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, biasanya gerobak yang diangkut itu milik PKL-PKL yang bandel dan membuat lapak semipermanen dengan memasang tenda di trotoar.
"Kalau PKL gerobak dorongan kan asal diimbau dia pasti pergi, tetapi yang permanen, mangkal, bikin tenda, kan harus disita itu," ujar Yani kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2017).
(Baca juga: Pimpinan DPRD DKI Minta PKL Binaan Dinas UMKM Juga Ditertibkan dari Trotoar)
Tak jarang, mobil bak yang dibawa satpol PP dipenuhi barang sitaan usai penertiban. Setelah penertiban selesai, ke mana barang-barang sitaan itu dibawa satpol PP?
Menurut Yani, barang itu dibawa ke gudang tempat menyimpan hasil penertiban di Cakung.
"Barang itu disita dan dibawa ke gudang Cakung. Kami punya gudang, hasil penertiban dibawa ke Cakung semuanya," ujar Yani.
Gudang yang dimaksud Yani berada di Jalan Tipar Cakung. Yani mengatakan, para PKL bisa mengambil gerobak mereka kembali setelah melakukan sidang tindak pidana ringan.
Saat gerobak disita, PKL akan diberikan tanda terima hasil sita. Tanda terima itu kemudian diserahkan ke pengadilan sebagai bahan dalam menentukan jadwal sidang tindak pidana ringan.
Dalam sidang itu, hakim akan menentukan besaran denda yang harus dibayar PKL. Setelah membayar denda, mereka bisa mengambil gerobak mereka di Cakung.
"Dendanya tergantung kesalahan mereka, variasi dendanya. Paling mahal ya Rp 200.000 sampai Rp 250.000-lah, ya dibawah Rp 500.000-lah," ujar Yani.
Jarang diambil
Meski demikian, ada saja PKL yang malas mengurus gerobak mereka sampai ke Cakung. Banyak di antara mereka yang akhirnya membuat gerobak baru.
Yani mengatakan. sanksi penyitaan yang dilakukan satpol PP ini bertujuan mengedukasi PKL.
"Kalau tidak mau repot mengurus, ya harus ikut aturan. Kalau sanksi enak-enak saja, bagaimana bisa disebut sanksi?" ujar Yani.
(Baca juga: Penyalahgunaan Trotoar di Koja Kebanyakan Dilakukan PKL)
Dia menilai, sanksi penyitaan ini cukup berat bagi PKL. Yani pun berharap, mereka jera setelah dikenakan sanksi seperti itu.
Dalam melakukan penertiban, kata Yani, satpol PP selalu berpegang pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pada "Bulan Tertib Trotoar" ini, Instruksi Gubernur Nomor 99 Tahun 2017 menjadi acuan tambahan bagi satpol PP.
Menurut Yani, semua upaya penertiban hingga penyitaan yang dilakukan adalah untuk menegakkan aturan itu.
Yani ingin trotoar di Jakarta kembali pada fungsinya sebagai jalur pejalan kaki. "Kapan kita mau benar? Ini Jakarta, ibu kota loh. Saya punya tema, 'trotoar rapi, pejalan kaki berseri'. Jadi kapan lagi?" ujar Yani.
(Baca juga: Satpol PP DKI: Tuntut Saja ke Orang yang Kamu Bayar, Jangan ke Kita)