Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibawa ke Mana Gerobak-gerobak PKL yang Disita Satpol PP?

Kompas.com - 07/08/2017, 06:48 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta kerap menyita gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang bandel berjualan di trotoar.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, biasanya gerobak yang diangkut itu milik PKL-PKL yang bandel dan membuat lapak semipermanen dengan memasang tenda di trotoar.

"Kalau PKL gerobak dorongan kan asal diimbau dia pasti pergi, tetapi yang permanen, mangkal, bikin tenda, kan harus disita itu," ujar Yani kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2017).

(Baca juga: Pimpinan DPRD DKI Minta PKL Binaan Dinas UMKM Juga Ditertibkan dari Trotoar)

Tak jarang, mobil bak yang dibawa satpol PP dipenuhi barang sitaan usai penertiban. Setelah penertiban selesai, ke mana barang-barang sitaan itu dibawa satpol PP?

Menurut Yani, barang itu dibawa ke gudang tempat menyimpan hasil penertiban di Cakung.

"Barang itu disita dan dibawa ke gudang Cakung. Kami punya gudang, hasil penertiban dibawa ke Cakung semuanya," ujar Yani.

Gudang yang dimaksud Yani berada di Jalan Tipar Cakung. Yani mengatakan, para PKL bisa mengambil gerobak mereka kembali setelah melakukan sidang tindak pidana ringan.

Saat gerobak disita, PKL akan diberikan tanda terima hasil sita. Tanda terima itu kemudian diserahkan ke pengadilan sebagai bahan dalam menentukan jadwal sidang tindak pidana ringan.

Dalam sidang itu, hakim akan menentukan besaran denda yang harus dibayar PKL. Setelah membayar denda, mereka bisa mengambil gerobak mereka di Cakung.

"Dendanya tergantung kesalahan mereka, variasi dendanya. Paling mahal ya Rp 200.000 sampai Rp 250.000-lah, ya dibawah Rp 500.000-lah," ujar Yani.

Jarang diambil

Meski demikian, ada saja PKL yang malas mengurus gerobak mereka sampai ke Cakung. Banyak di antara mereka yang akhirnya membuat gerobak baru.

Yani mengatakan. sanksi penyitaan yang dilakukan satpol PP ini bertujuan mengedukasi PKL.

"Kalau tidak mau repot mengurus, ya harus ikut aturan. Kalau sanksi enak-enak saja, bagaimana bisa disebut sanksi?" ujar Yani.

(Baca juga: Penyalahgunaan Trotoar di Koja Kebanyakan Dilakukan PKL)

Dia menilai, sanksi penyitaan ini cukup berat bagi PKL. Yani pun berharap, mereka jera setelah dikenakan sanksi seperti itu.

Dalam melakukan penertiban, kata Yani, satpol PP selalu berpegang pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pada "Bulan Tertib Trotoar" ini, Instruksi Gubernur Nomor 99 Tahun 2017 menjadi acuan tambahan bagi satpol PP.

Menurut Yani, semua upaya penertiban hingga penyitaan yang dilakukan adalah untuk menegakkan aturan itu.

Yani ingin trotoar di Jakarta kembali pada fungsinya sebagai jalur pejalan kaki. "Kapan kita mau benar? Ini Jakarta, ibu kota loh. Saya punya tema, 'trotoar rapi, pejalan kaki berseri'. Jadi kapan lagi?" ujar Yani.

(Baca juga: Satpol PP DKI: Tuntut Saja ke Orang yang Kamu Bayar, Jangan ke Kita)

Kompas TV Petugas satpol PP kembali merazia ratusan pedagang kaki lima yang berdagang di trotoar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com