JAKARTA, KOMPAS.com - Komika Muhadkly alias Acho telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Polisi telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Acho berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak menahan dirinya selama menjalani proses persidangan.
"Tidak ada alasan urgensi untuk menahan saya. Kedua, sisi kooperatif selama penyidikan di kepolisian, mereka tidak menahan saya," ujar Acho di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).
Acho berharap pihak kejaksaan mempertimbangkan langkah polisi yang tidak menahannya selama proses penyidikan kasus ini.
"Saya berharap kejaksaan bisa melihat substantif," kata Acho.
Baca: Acho: Apa yang Saya Tulis di Blog Bukan Keresahan Saya Sendiri
Dalam blog pribadinya yang ditulis pada 2015, Acho menyampaikan kekecewaannya atas janji pengelola Apartemen Green Pramuka untuk membuat ruang terbuka hijau (RTH) di sekitar kawasan apartemen yang tidak direaliasikan.
Lembaga Bantuan Hukum Pers dan SAFEnet menilai perbuatan yang dilakukan Acho merupakan bentuk penyampaian pendapat yang legal didasarkan bukti-bukti.
Perbuatan Acho menurut LBH dinilai mewakili kepentingan umum dan para penghuni apartemen yang juga dirugikan atas permasalahan pengelolaan yang terjadi. Terkait hal ini, Kompas.com masih mencoba meminta konfirmasi pihak Apartemen Green Pramuka City.
Baca: Mengapa Acho Jadi Tersangka?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.