JAKARTA, KOMPAS.com - Kelurahan Kapuk Pulo, Cengkareng, Jakarta Barat atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kampung Ambon diduga menjadi sasaran edar 60 kilogram sabu yang ditemukan di tempat penitipan barang di sebuah mal di Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (2/8/2017).
"Kami telah menyelidiki, ada mengarah (peredaran 60 kilogram sabu) ke Kampung Ambon. Ini yang terus akan kami dalami," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Harrie Langie, Senin (7/8/2017) malam.
Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui arah peredaran jaringan narkoba yang diduga bertaraf internasional ini.
Dari penyelidikan sejauh ini, pihak Polres Jakbar menemukan sejumlah nama yang diduga sebagai pihak terlibat. "Kami juga sudah tetapkan sebagai DPO," kata Roycke.
Senin kemarin, polisi dari Polres Jakbar menggelar operasi cipta kondisi di kawasan Kampung Ambon.
Dari operasi tersebut, polisi menangkap 29 orang yang 25 di antaranya positif mengonsumsi narkoba.
(Baca juga: Dari Kampung Ambon, Polisi Tangkap 29 Orang Terkait Narkoba)
Roycke mengatakan, ke-29 orang tersebut diamankan di tiga lapak yang berbeda. Lapak-lapak tersebut berupa bangunan semipermanen yang terletak dekat tempat pembakaran sampah di pinggir Kali Apuran.
Dalam proses penangkapan, polisi juga melumpuhkan seorang pria berinisial MH karena berusaha melawan saat akan diamankan.
"MH kami tembak di bagian pahanya karena mencoba menyerang petugas dengan parang. Saat ini MH masih menjalani perawatan di RS Polri," kata dia.
Terkait operasi ini, polisi mengamankan 22 paket sabu seberat 11,84 gram, uang tunai sebesar Rp 6.0250.000, 4 senjata tajam, sebuah senapan angin laras panjang, alat hisap bong, plastik kosong untuk paket sabu, dan timbangan.
(Baca juga: Polisi Amankan 2 Koper Berisi 60 Kg Sabu dari Mal di Tambora)
Para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.