Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SHM Jadi Syarat Pembentukan Perhimpunan Pemilik Apartemen dan Rusun

Kompas.com - 10/08/2017, 15:10 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat. Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Laksana Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sederhana Milik.

Beradasarkan peraturan tersebut, pengembang harus memfasilitasi pemilik apartemen atau rusun dalam membentuk P3SRS.

"Pelaku pembangunan sebagai pengelola sementara, kalau sesuai Permen 15/2007 dia harus melakukan sosialisasi kepada warga dengan menggunakan kami sebagai narasumber," kata Meli saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/8/2017).

Sosialisasi yang dilakukan, menurut Meli, merupakan bagian dari pembinaan Dinas Perumahan. Sudah menjadi tugas Dinas Perumahan menyosialisasikan berbagai aturan yang terkait dengan rusun kepada pemilik.

Pasal 6 Ayat 2 Permen Nomor 15 Tahun 2007 menyebutkan syarat menjadi anggota P3SRS yakni menunjukkan surat tanda bukti kepemilikan rusun.

"Istilahnya itu para pemilik sudah memiliki SHM (sertifikat hak milik) sah rusun, itu pelaku pembangunan wajib memfasilitasi pembentukan P3SRS," kata Meli.

Meli menyebutkan, ada pula persyaratan lainnya yang harus dipenuhi, yakni surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT), izin mendirikan bangunan (IMB), akta pertelaan, sertifikat laik fungsi (SLF), hingga menyerahkan draf anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Dalam pembentukan P3SRS, pengembang wajib mengundang semua pemilik rusun atau apartemen untuk menggelar rapat umum anggota. Perwakilan penghuni dipilih sebagai pengurus P3SRS dalam rapat umum tersebut dan menyerahkan syarat-syarat yang diperlukan.

"Dengan dasar itu kami melakukan asistensi AD/ART kepada pengurus," kata Meli.

Lihat juga: YLKI Desak Pemerintah Keluarkan Diskresi soal SHM Apartemen

Setelah itu, syarat-syarat dan draf AD/ART diajukan kepada Gubernur DKI dan diteliti oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Gubernur DKI atau Kepala Dinas Perumahan lalu mengesahkan SK pembentukan P3SRS sebagai badan hukum.

Kewenangan Dinas Perumahan

Meli menyampaikan, Dinas Perumahan hanya memiliki wewenang membina P3SRS. Kewenangan itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 942 Tahun 1991 tentang Peraturan Pelaksanaan Rumah Susun di DKI Jakarta.

Pasal 22 SK tersebut menyatakan, Dinas Perumahan memberikan bimbingan dan petunjuk dalam penyusunan AD/ART P3SRS dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan aturan tersebut, kata Meli, Dinas Perumahan memfasilitasi terbentuknya P3SRS dengan melakukan sosialisasi.

Setelah P3SRS dibentuk, kewenangan Dinas Perumahan terbatas karena banyaknya P3SRS di Jakarta dan adanya AD/ART masing-masing P3SRS. Biasanya, P3SRS mengundang Dinas Perumahan untuk menghadiri rapat umum tahunan mereka.

Baca juga: Penghuni Diminta Aktif Laporkan Permasalahan di Apartemen ke Pemprov

"Kami datang di situ sebagai pemantau, pelaksanaan sudah dilaksanakan belum sesuai dengan aturan yang ada," kata Meli.

Dinas Perumahan tidak bisa langsung menindak P3SRS apabila terjadi persoalan di apartemen atau rusun. Pemilik hunian harus melapor ke Dinas Perumahan. Dinas Perumahan kemudian akan melakukan mediasi pihak-pihak yang berkonflik.

Apabila setelah mediasi tidak ada titik temu antara pihak-pihak yang berkonflik, Dinas Perumahan dapat menerbitkan surat teguran atau imbauan kepada P3SRS atau pengembang sebagai pengelola sementara sebelum P3SRS dibangun.

"Pasti kami terbitkan teguran kepada pengurus P3SRS. (Pengembang) bisa juga, sifatnya teguran bisa, imbauan bisa, karena pengembang itu sebagai pengelola sementara," kata Meli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com