JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jakarta Oentarto Wibowo menyebutkan kerugian negara akibat penyelundupan 6.900 botol minuman keras (miras) ilegal dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kerugian negara, kata Oentarto, setara dengan harga jual seluruh botol miras bermerek tersebut.
"Untuk kerugian dari cukainya saja sekitar Rp 750 juta. Kemudian karena barang impor ada bea masuk dan pajak-pajak lainnya yang kalau di total sekitar Rp 1,5 miliar," papar Oentarto.
"Jadi kerugian total semuanya sekitar Rp 2,5 miliar," tambah Oentarto.
Baca: Penyelundupan 6.900 Botol Miras ke Jakarta Pakai Modus Baru
Menurut Oentarto, penyelundupan tersebut setidaknya melanggar dua undang-undang.
Pertama undang-undang tentang cukai karena masuk tanpa izin dan kedua undang-undang kepabeanan.
Adapun sebab penyelundupan ini diduga Oentarto terjadi lantaran kebijakan pemerintah yang menaikkan pajak dan meningkatkan pengawasan untuk barang-barang alkohol yang masuk ke Indonesia.
"Sehingga ada kelompok yang mencoba memanfaatkan kebutuhan pasar di Indonesia dengan menyelundupkan barang tersebut agar tidak harus membayar cukai dan pajak-pajak lainnya" tuntas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.