JAKARTA, KOMPAS.com - Syamsul Munir, kuasa hukum 13 warga Apartemen Kalibata City penggugat pengembang dan pengelola, mengatakan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) kemungkinan akan dibentuk tahun depan.
Saat ini, Apartemen Kalibata City belum memiliki P3SRS yang disahkan melalui surat keputusan gubernur.
"Kalibata City sampai sekarang belum ada P3SRS yang dilegalkan baik versi pengelola atau yang saat ini sudah diajukan warga," ujar Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).
Baca: Kalibata City Nilai Gugatan Penghuni soal Tarif Listrik dan Air Keliru
Proses pengesahan di Dinas Perumahan DKI Jakarta saat ini mensyaratkan agar pemilik dan penghuni melakukan pemilihan ulang.
Pengelola mengklaim P3SRS sudah terbentuk sesuai dengan rapat umum pada 15 Mei 2015.
Namun, warga menuding P3SRS tersebut hanya diisi karyawan Badan Pengelola (BP) apartemen. Alhasil, penghuni apartemen akhirnya membentuk P3SRS tandingan.
"Rencananya pada 2018 ini akan ada rapat tahunan bagi warga Kalibata City untuk menentukan P3SRS mana yang layak, melalui pemilihan ulang," ujar Munir.
Tanpa P3SRS yang sah dan mengakomodir pemilik dan penghuni, sangat rentan terjadi masalah dan perseteruan.
Seperti yang saat ini tengah bergulir di meja hijau, warga menuding pengelola menetapkan tarif listrik dan air secara sepihak.
Sementara pengelola berdalih tarif listrik dan air yang ditagihkan sudah sesuai kesepakatan warga melalui P3SRS.
Baca: Apartemen Kalibata City Belum Miliki Perhimpunan Pemilik dan Penghuni
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.