BEKASI, KOMPAS.com – Polres Metro Bekasi Kota menembak dua pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, yakni HRN (29) dan KDS (19), Kamis (10/8/2017).
Menurut Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko, keduanya berusaha melawan dengan mengambil senjata api polisi saat akan ditangkap.
"Namun dengan sigap petugas melumpuhkan kaki kedua pelaku,” ujar Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (16/8/2017).
(Baca juga: Komplotan Curanmor Ditangkap di Bojonggede, 2 Pelaku Ditembak)
Menurut dia, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang kehilangan sepeda motor KR2 Honda CBR 150 yang diparkir di teras rumah.
Dari pemantauan GPS, terlihat bahwa sepeda motor itu ada di sebuah tempat pencucian motor di daerah Ciangsana, Gunung Putri, Bogor.
“Polisi segera meluncur ke lokasi yang tersebu dan menemukan motor. Kemudian datang tiga orang menggunakan sepeda motor Vario, dan segera dilakukan penyergapan,” kata Wijonarko.
Namun, kedua pelaku melakukan perlawanan dengan mengambil senpi untuk ditembakkan ke arah polisi. Polisi pun menembak kaki kedua pelaku.
Setelah melakukan pengembangan dan menyambangi kontrakan kedua pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua senjata api rakitan, 12 peluru kaliber 32, lima kunci letter T, 1 lembar STNK, 1 unit Honda CBR, 1 unit Honda Vario.
Wijonarko menyampaikan, dalam satu hari kedua pelaku bisa tiga kali melakukan aksi pencurian. Mereka beroperasi di Depok, Gunung Putri, dan Bekasi.
(Baca juga: 4 Remaja Ditangkap Polisi karena Terlibat Curanmor)
Biasanya, motor hasil curian tersebut mereka jual dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta.
Atas perbuatannya, HRN dan KDS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api/Senjata Tajam Tanpa Izin. Kedua pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.