JAKARTA, KOMPAS.com - Model tunjangan transportasi anggota DPRD DKI Jakarta berubah setelah keluar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Jika sebelumnya berupa mobil dinas, ke depan para anggota Dewan itu mendapat dana tunai.
Anggota Komisi B DPRD DKI Syarifudin mengatakan, mobil dinas Toyota Corolla Altis harus dikembalikan karena nanti anggota Dewan hanya mendapatkan uang transportasi.
"Jadi anggota Dewan sesuai PP itu kan tidak boleh dapat kendaraan dinas, hanya pimpinan saja yang boleh. Anggota Dewan jangan sampai menyalahi aturan, kami harus kembalikan itu," kata Syarifudin kepada Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Achmad Firdaus di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jumat (18/7/2017).
Syarifudin menyampaikan hal itu dalam rapat pembahasan APBD-P DKI 2017. Mobil dinas anggota Dewan itu sebenarnya merupakan barang baru. Mobil tersebut merupakan pengadaan tahun 2015.
Syarifudin mengatakan, mobil-mobil tersebut belum bisa dilelang karena belum lima tahun. Dia pun meminta Achmad Firdaus untuk memperhatikan nasib mobil-mobil itu setelah dikembalikan.
"Itu kan kendaraan baru, kalau dijual sama siapa? Kalau ditarik, mau ditaruh dimana? Ini harus dipikirkan juga," kata Syarifudin.
Kepala BPAD DKI Jakarta Achmad Firdaus menjawab, pihaknya sudah memikirkan hal tersebut. Mobil-mobil dinas bekas 101 anggota Dewan nanti bisa digunakan oleh SKPD yang membutuhkan.
"Kalau mereka butuh, bisa diterbitkan SK pengguna bagi SKPD yang membutuhkan," ucap Firdaus.
Baca juga: Djarot: Kalau DPRD Dapat Tunjangan Transportasi, Mobil Dinas Kami Ambil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.