Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Tenaga Ahli Anggota DPRD Tetap Dimasukan Dalam Raperda

Kompas.com - 22/08/2017, 16:37 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah tetap memasukan pasal tentang aturan tenaga ahli dalam rancangan peraturan daerah (Raperda)  tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI. Dalam pasal 20 poin c raperda tersebut tertulis "Pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD dan anggota DPRD".

Wakil Ketua Badan Pembentukan (Bapem) Perda DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan, aturan tenaga ahli yang diperbolehkan dalam PP No 18 tahun 2017 adalah 3 orang untuk tiap alat kelengkapan Dewan.

"Tapi ada satu terobosan, nanti setiap komisi itu membuat kajian atau penelaahan naskah akademis. Nah nanti tenaga ahli masuk ke kelompok itu," ujar Merry Hotma di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (22/8/2017).

Baca juga: Djarot: Asisten Pribadi untuk Anggota DPRD DKI, di PP Ada Enggak?

Merry beralasan tenaga ahli itu bukan untuk masing-masing anggota Dewan melainkan untuk membantu saat tim anggota Dewan melakukan kajian. Dia tidak menyebut secara pasti berapa jumlah tenaga ahli yang mereka butuhkan untuk tiap kajian.

"Tergantung temanya," kata dia.

Merry menjelaskan tenaga ahli tidak melekat pada anggota Dewan tetapi pada kajian yang sedang dibahas. Dengan konsep seperti itu, Merry berharap pembahasan raperda maupun anggaran yang terjadi di DPRD DKI lebih baik. Anggota Dewan bisa membahas materi pembahasan yang diajukan anggota Dewan dengan lebih dalam lagi.

Baca: Kemendagri: Silakan DPRD Rumuskan Staf Ahli tetapi Pasti Dievaluasi

"Jadi kalau ada rapat bersama eksekutif, kami sudah ada bayangan kondisi ilmiahnya. Kami jujur kurang tajam selama ini," kata Merry.

Pembahasan pasal-pasal raperda tersebut sudah selesai. Setelah ini, DPRD DKI akan menyerakan draf raperda itu ke Kemendagri untuk dievaluasi. Setelah itu, DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna pengesahannya.

Lihat juga: Raperda Tunjangan Anggota Dewan Harus Disahkan Sebelum 2 September

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com