JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum calona jemaah umrah pengguna First Travel, Anggi Putera Kusuma, mempertanyakan cara First Travel memenuhi opsi perdamaian yang diajukan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan mewajibkan PT First Travel membayar seluruh utangnya terhadap jemaah yang sudah membayarkan biaya ibadah umrah, atau memberikan opsi yang bisa menjadi pertimbangan para jemaah.
Anggi mengatakan, jika First Travel ingin memberangkatkan para jemaah, maka harus ada jaminan dan kepastian waktu keberangkatan.
Begitu juga dengan opsi mengembalikan seluruh dana jemaah, Anggi mempertanyakan kepastian waktu pengembalian dana tersebut.
"Kalau dalam proposal dia mau memberangkatkan, itu kapan dan jaminannya apa. Kalau mau refund juga itu kapan mau dibalikkan, nanti dijelaskan dalam proposal," ujar Anggi.
(baca: Jusuf Kalla: First Travel yang Harus Ganti Rugi, Bukan Pemerintah)
Anggi menilai, putusan majelis hakim memberi kesempatan kepada First Travel untuk bertanggung jawab sekaligus mematangkan opsi yang diajukan.
"Alangkah baiknya dengan PKPU ini kami kasih nafas ke First Travel tanpa harus membunuh First Travel dan tanpa membunuh hak dari kreditur atau jemaah sehingga ada kejelasan," ucap Anggi.
(baca: Korban First Travel yang Belum Diberangkatkan Sebanyak 58.682 Orang)
Permohonan PKPU diajukan 25 Juli 2017 oleh tiga calon jemaah umrah dari First Travel, yaitu Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh.
Ketiganya merupakan calon jemaah umrah yang telah melunasi biaya umrah kepada First Travel, namun tidak kunjung diberangkatkan. Ketiga penggugat menganggap First Travel berutang atas biaya-biaya yang telah mereka setorkan.
(baca: Total Uang Korban First Travel Rp 848,7 Miliar, Belum Termasuk Utang)