JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, salah satu anggota polisi lalu lintas yang ditangkap Propam lantaran melakukan pungli terkenal "nakal".
"Memang ada yang nakal. Ada yang tak pernah masuk," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/8/2017).
(Baca juga: Polisi Telusuri Pemasok Sabu ke Oknum Polantas)
Halim memastikan, anggotanya yang terlibat pungli dan kedapatan menyimpan sabu akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi tersebut akan diberikan setelah mereka selesai diperiksa.
"Pasti ada tindakan, seperti sidang disiplin, kalau pelanggarannya ada sidang disiplin, ada kode etik. Kalau sidang kode etik tak layak jadi polisi, kalau sidang disiplin itu sidang biasa," ucap dia.
Kendati demikian, Halim belum dapat menjelaskan kronologi pelanggaran yang dilakukan anak buahnya itu.
"Makanya saya belum dapat informasi. Masih katanya, katanya. Makanya lagi diperiksa sama Propam, kalau sudah ada baru," kata Halim.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menangkap lima anggota polisi lantaran melakukan pungutan liar dengan modus razia kendaraan di pintu keluar tol Semanggi, Jenderal Gatot Subroto, Selasa (28/8/2017) malam.
Mereka yang ditangkap dalam kasus pungli yakni Brigadir DF, Brigadir RF, Briptu MT, Bripka AP dan Brigadir HPS. Mereka meminta uang Rp 100.000 kepada masyarakat yang terkena tilang.
(Baca juga: Polantas yang Ditangkap karena Pungli Ini Juga Mengonsumsi Sabu)
Selain itu, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan alat isap saat pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai Brigadir DF dan Brigadir RF.
Saat diinterogasi Tim Provos, kedua oknum polisi tersebut mengaku telah mengonsumsi sabu sebelum melakukan aksi pungli terhadap pengemudi mobil di Semanggi.