JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membekuk tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang kerap beroperasi di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono menjelaskan, ketiga pelaku yang berinisial R (22), I (32), dan A (22) itu telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan beberapa kali di tiga wilayah tersebut.
"R mengaku sudah 20 kali menjalankan aksinya dan berdasarkan pemeriksaan baru sekarang tertangkap," jelas Dwiyono, di Halaman Mapolsek Tanjung Priok, Kamis (31/8/2017).
Adapun modus yang digunakan ketiga pelaku tersebut adalah dengan membuntuti warga utamanya perempuan yang membawa barang-barang mewah seperti perhiasan, handphone, dan bahkan tas.
Baca: Polisi Tangkap 3 Pencuri yang Gunakan Senjata Tajam
Ketiga pelaku, lanjut Dwiyono, juga tidak segan melukai korbannya yang melawan menggunakan senjata tajam yang dibawanya, seperti celurit dan golok.
"Kalau korbannya melakukan perlawanan, tiga pelaku ini tak segan membacok korbannya itu di lokasi mereka beraksi. Hanya saja, saat ini masih dalam pengembangan terkait ada atau tidak salah satu korbannya sudah dilukai oleh tiga pelaku ini kala beraksi. Namun, pengakuan ketiga pelaku ini ketika diperiksa petugas, tak pernah melukai korbannya," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat ketiga pelaku menggunakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman bui selama lebih dari 12 tahun.