"Kalau di Indonesia kita punya UUD 45, di situ ada pasal 28, kesehatan sebagai hak asasi, lalu di pasal 34, fakir miskin dan anak telantar kesehatannya kewajiban penyelenggaraan negara," kata Marius.
Selain itu, Indonesia pun memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dalam UU itu disebut rumah sakit wajib menangani pasien gawat darurat sesuai kemampuannya.
"Dan, di situ tidak bicara masalah uang muka," ujar dia.
Terbitkan instruksi
Koesmedi mengaku akan mengeluarkan instruksi untuk seluruh rumah sakit di Jakarta sebagai buntut meninggalnya bayi Debora. Dalam instruksi tersebut, Dinkes DKI memerintahkan seluruh rumah sakit di Jakarta untuk mendahulukan penanganan pasien gawat darurat tanpa menarik uang muka terlebih dahulu.
"Nanti hari Senin kami keluarkan instruksi untuk selanjutnya apabila ada orang yang sakit seperti itu, pertama tidak diperbolehkan menarik uang muka, harus segera menangani pasiennya terlebih dahulu terhadap keadaan kegawatdaruratan itu," kata Koesmedi kemarin.
Dinkes DKI juga memerintahkan seluruh rumah sakit untuk mencarikan rumah sakit lain sebagai rujukan jika diperlukan. Dinkes DKI tidak ingin pasien yang justru mencari rumah sakit rujukan tersebut.
Instruksi itu berlaku bagi seluruh rumah sakit di Jakarta, baik rumah sakit umum daerah, rumah sakit pemerintah, maupun rumah sakit swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.