"(Pihak rumah sakit) bersedia menjalankan fungsi sosial dengan layanan gawat darurat tanpa minta uang muka," kata Koesmedi.
Tidak hanya itu, pihak RS Mitra Keluarga Kalideres juga bersedia dicabut izinnya jika masalah itu terulang kembali.
"Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan. Apabila kelak saya melanggar maka saya siap menerima konsekuensi berupa pencabutan ijin rumah sakit yang saya pimpin," ujar Koesmedi saat membacakan surat pernyataan dari RS Mitra Keluarga Kalideres.
Baca juga: Kasus Bayi Debora, Ini 5 Rekomendasi Hasil Penelusuran Tim Kemenkes
Dinas Kesehatan DKI Jakarta akhirnya juga membuat surat edaran untuk seluruh rumah sakit di Jakarta, baik RS pemerintah maupun swasta. Poin penting dalam surat edaran itu adalah meminta semua rumah sakit tidak meminta uang muka dalam pelayanan gawat darurat.
Semua rumah sakit juga dilarang menyuruh keluarga pasien untuk mencari rumah sakit rujukan. Pihak rumah sakitlah yang seharusnya mencari rujukan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.