Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati DKI Jakarta Tangkap Tersangka Korupsi Penyediaan Hotel O2SN

Kompas.com - 12/09/2017, 11:02 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan Allen Dharmawan yang merupakan rekanan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam penyediaan hotel untuk kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) di Direktorat Pembinaan SMP.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menjelaskan kronologi kasus yang menjerat Allen itu.

"Awalnya Allen diminta oleh Sumharmoko yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mencari hotel guna pelaksanaan O2SN 2013. Allen sendiri sejak 2012 hingga 2013 memang kerap menjadi fasilitator atau calo untuk mencari hotel tersebut," kata Nirwan dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Selasa (12/9/2017).

Nirwan melanjutkan, setelah mendapatkan hotel yang diminta, Allen langsung menyarankan Sumharmoko untuk meminta agar ULP-Dit Pembinaan SMP Ditjen Dikdas Kemendikbud RI membuat dokumen proses penunjukan langsung kepada dua perusahaan pemilik hotel bersangkutan.

Kedua perusahaan itu adalah PT Putra Balikpapan Adiperkasa selaku pemilik Town House Bukit Dalam Indah Hotel dengan nilai pembayaran Rp 1.003.200.000 dan PT Sepinggan Sarana Utama sebagai pemilik Hotel Hakaya Balikpapan dan Hotel Atlit Sempajaya Samarinda dengan nilai pembayaran Rp 3.345.550.000.

"Ternyata, dari jumlah pembayaran tersebut setelah diperiksa ada kelebihan jumlah, yakni sebesar Rp 490 juta untuk PT Putra Balikpapan Adiperkasa dan Rp 1,3 miliar untuk PT Sepinggan Sarana Utama," kata Nirwan.

Allen sendiri kemudian ditangkap Kejati DKI Jakarta pada Kamis pekan lalu dan langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

"Penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim jaksa penyidik yang telah memperoleh bukti cukup bahwa tersangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi," kata Nirwan.

Selain itu, penangkapan dan penahanan Allen juga sebagai upaya mencegahnya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

"Tim jaksa penyidik juga kemudian menyita uang sebesar Rp 600 juta dari hasil pembayaran beberapa hotel tersebut. Adapun kerugian negara atas kasus korupsi ini mencapai Rp 1,9 miliar," ujar Nirwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com