JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana menyatakan, Polda Metro Jaya masih menunggu Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta aturan kepemilikan garasi sebagai syarat mendapatkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) diterapkan.
Aturan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor memiliki atau menguasai garasi tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Kami tinggal menunggu perintah dari Pak Gubernur," ujar Suntana, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (13/9/2017).
Suntana belum mengetahui kapan aturan tersebut mulai diterapkan bagi warga yang ingin membeli kendaraan bermotor. Sebab, Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menyosialisasikan aturan tersebut.
"Saya belum tahu, nanti Pak Gubernur. Nanti kami akan diskusikan secara bertahap ya, ini kan lagi sosialisasi," kata Suntana.
(baca: Upaya DKI Tegakkan Aturan Lama soal Garasi bagi Pemilik Mobil)
Meski begitu, Suntana menyebut Polda Metro Jaya akan mendukung dan melaksanakan perda tersebut. Sementara itu, Djarot juga belum menyebut kapan realisasi aturan untuk penerbitan kendaraan bermotor yang baru ditegakkan.
Dia hanya menekankan kepemilikan garasi harus dibuktikan dengan surat dari kelurahan.
"Kalau penerbitan STNK baru, mobil baru kan, ya itu ada jaminan, sepengetahuan RT, RW, sampai kelurahan. Baru setelah ada jaminannya, baru kami sampaikan ke samsat untuk diproses STNK," ujar Djarot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.