"Kalau ada bukti hitam di atas putih, berdasarkan dokumen itu lah kita baru melakukan tindakan," ujar Tinia.
Melalui surat dari kepolisian itu, Dinas Pariwisata akan mendapat kepastian tentang dugaan pembiaran pengelola dalam peredaran narkoba di dalam diskotem.
Tinia mengatakan surat dari polisi akan menjadi dasar dalam menjatuhkan sanksi pencabutan izin. Dengan demikian, posisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih kuat jika seandainya pihak pengelola menuntut pencabutan izin.
"Nah sementara hasil dari polda itu belum keluar, maka dilakukan penyegelan dulu. Karena kan kita harus tunggu yang resmi, enggak bisa sembarangan," kata Tinia.
Baca: Kalau Terbukti Ada Narkoba, Diskotek Diamond Kami Segel Selamanya
Hal ini mirip dengan kasus temuan narkoba di Diskotek Illigals yang pertama. Ketika itu, Pemprov DKI belum bisa langsung mengeluarkan surat peringatan keras karena membutuhkan surat resmi dari BNN DKI Jakarta.
Pemprov DKI membutuhkan surat dari BNN karena ketika itu temuan narkoba berasal dari razia yang dilakukan BNN. Bukan penangkapan polisi seperti yang terjadi pada kasus Diskotek Diamond. Diskotek Diamond pun kini seolah menerima sanksi yang lebih tegas.
Sebab, mereka sudah lebih dulu disegel sementara sebelum surat hasil penyelidikan polisi keluar. Tinia mengatakan penyegelan ini juga untuk membantu penyelidikan polisi.
"Biasa kan kalau ada TKP, harus diproteksi dulu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.