"Kami yang bertaruh nyawa, dihadapkan sama warga, dikenal sebagai tukang gusur, tapi apa balasannya?" ujar Anggota Satpol PP, Yusuf.
Terkendala aturan
Pemprov DKI Jakarta sudah mengusulkan pengangkatan PTT Satpol PP dan Dishub melalui surat usulan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 595/082.71 kepada Kemenpan RB. Sayangnya, usulan itu ditolak Kemenpan RB dan akhirnya kontrak mereka hanya diperpanjang.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Kemenpan RB Herman Suriatman mengakui pengangkatan tidak dilakukan lantaran terkendala aturan pemerintah.
"Waktu itu tidak bisa diangkat melalui K1 karena terkendala aturan, sehingga sampai sekarang ya masih PTT, kasihan juga. Nanti kami lihat minggu depan," kata Herman.
Adapun Djarot mengaku telah menyampaikan persoalan PTT kepada Menpan RB Asman Abnur. Namun, Djarot menyebut, Kemenpan RB terkendala undang-undang untuk menjadikan PTT tersebut sebagai PNS.
"Saya sudah sampaikan kepada menteri (Asman) waktu ketemu di sini, di kantor. Saya sampaikan persoalan seperti ini (PTT yang ingin jadi PNS), dia terkendala dengan undang-undang katanya," ujar Djarot.
Adapun aturan soal perekrutan PTT menjadi PNS merupakan salah satu poin yang akan dimasukan dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. RUU ASN itu menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera dibahas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.