Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Baru Pertama Kali Temukan Peredaran Obat Terlarang di Warung Kelontong

Kompas.com - 26/09/2017, 16:31 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polresta Tangerang Komisaris Sukardi menyebutkan kasus peredaran obat terlarang yang dijual melalui warung kelontong di Desa Kemiri, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, baru mereka temui kali ini.

Biasanya, pelaku pengedar obat terlarang tidak menggunakan warung kelontong sebagai kamuflase dalam menjual barang ilegal tersebut.

"Kasus tersebut baru pertama kali kami temukan. Biasanya, penjual obat terlarang buka usaha apotek atau toko kosmetik, warung kelontong baru kali ini," kata Sukardi saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (26/9/2017) siang.

Dalam kasus yang baru saja diungkap pada Senin (25/9/2017) kemarin, dua pelaku penjual obat terlarang sekaligus pemilik warung kelontong langsung diamankan, atas nama Damin (36) dan Eko (20).

Baca: Obat Terlarang Dijual di Warung Kelontong di Tangerang Dihargai Rp 5.000-10.000

Mereka mengaku sudah menjual obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Tramadol selama dua pekan terakhir.

"Cara mereka jualan juga tidak lazim hingga memancing kecurigaan warga sekitar. Jadi, buka sebentar, lalu tutup. Kemudian buka lagi, tidak lama tutup, seperti itu," tutur Sukardi.

Dalam sehari, para pelaku bisa menjual ribuan butir obat kepada pembeli yang rata-rata masih termasuk kalangan anak muda. Harga yang ditawarkan pun murah, mulai dari Rp 5.000 sampai Rp 10.000.

"Pelaku bisa untung sampai Rp 400.000. Satu pelaku bahkan bisa mengupah karyawannya yang satu itu sehari Rp 100.000 dari penjualan obat-obatan terlarang," ujar Sukardi.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual-beli di warung kelontong milik para tersangka.

Para tersangka juga mengaku baru berjualan obat-obatan terlarang itu dua pekan terakhir. Sedangkan mereka sendiri sudah dua bulan membuka usaha warung kelontong yang letaknya berada di pinggir jalan raya Desa Kemiri.

Baca: Jual Obat Ilegal, Dua Toko Obat Kota Bekasi Ditutup

Bersamaan dengan penangkapan keduanya pada Senin sore kemarin, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1.090 butir obat jenis Hexymer, 1.051 butir Tramadol, dan uang tunai hasil transaksi obat ilegal sebesar Rp 457.000.

Atas tindakannya, kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda sampai Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com