JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian telah menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi terlapor.
Pengacara Jonru, Djuju Purwantoro membeberkan kronologi penetapan tersangka terhadap kliennya itu yang menurutnya begitu cepat.
"Pak Jonru Ginting awal pemeriksaan kemarin pukul 16.30 WIB sebagai terlapor, jadi artinya masih saksi. Dari pemeriksaan itu sampai dini hari, jam dua pagi statusnya jadi tersangka," ujar Djuju di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/9/2017).
Baca: Penahanan Jonru Tergantung Hasil Pemeriksaan Selama 1x24 Jam
Djuju menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat dini hari tadi kliennya langsung dibawa penyidik ke rumahnya di Kawasan Kampung Makasar, Jakarta Timur.
Di kediaman Jonru penyidik melakukan penggeledahan dan menyita beberapa barang bukti.
"Sebetulnya yang disita satu laptop, hardisk satu, lalu buku yang beredar di publik, isinya pengalamanan tokoh masyarakat maupun masyarakat biasa, kumpulan tulisan pada saat aksi 212," ucap dia.
Setelah dibawa ke rumahnya, Jonru dibawa kembali ke Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 05.00 WIB. Namun, saat itu Jonru tak langsung diperiksa sebagai tersangka.
"Kemudian dengan status tersangka itu, sore ini dilanjutkan pemeriksaannya, tapi statusnya sebagai tersangka, pemeriksaan sebagai tersangka," kata Djuju.
Djuju menilai polisi terlalu terburu-buru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Harusnya melalui prosedur penyidikan dulu, jangan tiba-tiba belum 24 jam langsung ditentukan sebagai tersangka, kemudian masuk ke proses penyidikan," ujarnya.
"Kita tidak tahu apakah sudah gelar perkara, karena ini sangkaanya UU ITE pasal 28 ayat 2, maka apakah sudah dilakukan pemeriksaan secara digital forensik terhadap apa yang disangkakan ujaran kebencian melalui UU ITE tersebut," sambungnya.
Baca: Polisi Klaim Sudah Punya Bukti Tetapkan Jonru sebagai Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.