JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Syarifuddin meminta Pemprov DKI Jakarta melibatkan DPRD untuk merumuskan sistem e-tilang yang akan diterapkan di Ibu Kota. Mekanisme e-tilang itu harus disepakati bersama oleh eksekutif dan legislatif.
"Kalau bisa sebelum ini diterapkan, kita duduk bareng dulu deh, kita sepakati dulu bagaimana polanya, bagaimana mekanismenya, bagaimana nanti penerapan pelaksanaannya, terus bagaimana nanti sanksinya," ujar Syarifuddin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (2/9/2017).
Selain itu, Syarifuddin meminta Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan program e-tilang terlebih dahulu sebelum diterapkan. Dengan demikian, masyarakat tidak akan kaget dengan kebijakan tersebut.
"(Duduk bareng) untuk koordinasi dan juga untuk bagaimana supaya masyarakat mengetahui lebih awal," kata dia.
Baca: DKI Jakarta Belum Total Terapkan Pelayanan E-Tilang
DPRD DKI Jakarta, kata Syarifuddin, secara umum menyetujui penerapan sistem e-tilang di Jakarta. Sebab, sistem e-tilang diterapkan untuk menertibkan warga Jakarta dalam berlalu lintas.
Selain itu, e-tilang juga berfungsi pada saat pengendara memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraannya.
Sebelum STNK diperpanjang, pengendara harus melunasi denda tilangnya terlebih dahulu. Menurut Syarifuddin, e-tilang sudah diterapkan di beberapa negara, seperti Malaysia.
"Jadi orang ingin memperpanjang STNK-nya, dilihat dulu pelanggaran-pelanggaran yang ada, bahkan biasanya lebih mahal denda tilangnya dibandingkan dengan harga kendaraan," ucap Syarifuddin.
Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) yang kini dipasang di sebagian persimpangan jalanan di Jakarta merupakan CCTV dengan kualitas resolusi tinggi. Teknologi ini membuat CCTV tersebut bisa digunakan untuk memantau pelat nomor kendaraan yang melintas.
Baca: Dengan E-Tilang, Bayar Denda Tilang Tak Sampai 10 Menit
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pemasangan CCTV high resolution merupakan bagian dari persiapan penerapan tilang elektronik (e-tilang). Ia menyebutkan, penerapan e-tilang memerlukan CCTV dengan kemampuan dapat membaca nomor kendaraan dengan jelas.
"Sementara ini kan tilang elektronik on progres. Tapi kamera yang dipasang sudah dapat membaca pelat nomor," kata Sigit, Minggu (1/10/2017).
Menurut dia, pemberlakuan tilang elektronik masih menunggu rampungnya peraturan sebagai landasan hukum penerapan kebijakan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.