Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2018, Masyarakat Bisa Laporkan Dugaan Korupsi Pegawai DKI secara Online

Kompas.com - 05/10/2017, 14:30 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta secara online mulai 2018 mendatang.

Melalui laman inspektorat.jakarta.go.id, masyarakat dan ASN dapat melaporkan berbagai tindakan aparat pemerintah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, terutama yang dapat menimbulkan kerugian daerah.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat secara resmi merilis pengaduan online dengan nama whistleblowing system atau sistem pengaduan terpadu (SIPADU) itu pada hari ini, Kamis (5/10/2017).

Djarot berpesan agar masyarakat yang melapor tidak membuat aduan bodong.

"Saya jengkel kadang-kadang, ini ada whistleblower kalau dia tidak bertanggung jawab, bodong, surat kaleng. Dicek betul, itu enggak bisa dianggap," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan.

Baca: Djarot: Waktu Saya Tinggal 10 Hari, Deg-degan, Jangan Ada yang Korupsi

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Zainal mengatakan, ada kriteria yang harus dipenuhi untuk membuat laporan di SIPADU. Pelapor harus mencantumkan nama jelas yang dibuktikan dengan KTP.

Pelapor juga harus menyebut secara jelas pihak yang dilaporkan beserta dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan. Bukti-bukti yang menunjukkan tindak pidana korupsi itu juga harus dilampirkan.

"Ada bukti, kami suruh upload, misal ada jenis surat apa, dokumentasinya, fotonya, dokumennya, sampaikan. Ada medianya SIPADU itu," kata Zainal.

Baca: KPK Ingin Pemerintahan Anies-Sandi Lanjutkan Sistem E-Budgeting


Tim khusus bidang investigasi Inspektorat DKI Jakarta nantinya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, Inspektorat akan melakukan penindakan sesuai prosedur yang berlaku.

"Ini kan pegawai negeri, ada aturan sendiri. Kalau dia masih kesalahan administrasi, masalah kelalaian, itu hukuman disiplin. Kalau memang dia ada dugaan tindakan korupsi ya kami limpahkan, bisa ke kejaksaan," tutur Zainal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com