Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Sidang Terdakwa Perampokan dan Pembunuhan di Pulomas

Kompas.com - 11/10/2017, 07:51 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa perampokan dan pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur Desember 2016 silam tengah menanti hukuman.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Gede Ariawan telah siap memberikan vonis kepada ketiga terdakwa atas nama Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin Sinaga pada Selasa (17/10/2017) mendatang.


Vonis segera dijatuhkan setelah tidak adanya bantahan dari tim kuasa hukum atas tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pleidoi yang disampaikan pekan lalu.

"Menanggapi tanggapan (replik) JPU terhadap pleidoi yang disampaikan kemarin, kami menyatakan tetap pada materi nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan pada hari Selasa Minggu lalu," ujar BMS Situmorang, salah seorang pengacara terdakwa kepada Kompas.com, Selasa (10/10/2017).

Perjalanan sidang vonis hukuman bagi ketiga terdakwa sudah cukup lama. Ketiganya tercatat menjalani sidang pertama pada 15 Juni 2017 silam.

Dalam sidang tersebut, ketiganya didakwa dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 tentang pembunuhan didahului kejahatan, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 333 tentang penyekapan.

Baca: Hakim Putuskan Nasib Terdakwa Perampokan di Pulomas pada Selasa Depan

Pada sidang kedua yang digelar 22 Juni 2017, JPU menghadirkan salah satu korban selamat dari perampokan di Pulomas, yaitu Zanette Kalila Azaria (13).

Remaja yang akrab disapa Anet itu hadir sebagai saksi. Ia datang ditemani oleh ibunya dan dibantu penerjemah untuk menyampaikan kesaksiannya.

Berikutnya pada sidang ketiga yang digelar 6 Juli 2017, JPU kembali menghadirkan empat saksi dari korban yang masih hidup.

Keempat korban yang menjadi saksi tersebut adalah Fitriani (18), Santi (23), Emi (44), dan Windy.

Dalam sidang tersebut, keempat korban itu memberikan kesaksian tentang bagaimana kronologi mereka disekap di dalam kamar mandi bersama dengan korban lainnya.

Dua terdakwa dituntut hukuman mati

Pada sidang berikutnya yang digelar 19 September 2017, JPU menuntut dua orang terdakwa dengan hukuman mati, sedangkan satu terdakwa lainnya dituntut hukuman seumur hidup.

"Pelaku bernama Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang dituntut hukuman mati, sedangkan Alfins Bernius Sinaga dituntut penjara seumur hidup," ujar kuasa hukum para terdakwa, Jarot Widodo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/9/2017). 

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa dan kuasa hukum terdakwa pun mengajukan pleidoi atau pembelaan yang dibacakan pada sidang selanjutnya 3 Oktober 2017.

Baca: Terdakwa Perampokan dan Pembunuhan di Pulomas Menyesal dan Minta Maaf

Dalam pleidoinya, Ius Pane mengatakan dia dan rekan-rekannya tidak pernah merencanakan membunuh dalam aksi perampokannya.

"Kami tidak ada sedikit pun niat menghilangkan nyawa korban, tetapi apa yang terjadi justru di luar kendali kami," kata Ius Pane di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/10/2017).

Ius Pane menambahkan bahwa dia dan rekan-rekannya murni hanya melakukan perampokan saja, tanpa ada niatan untuk menghilangkan nyawa para korbannya.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Erwin Situmorang juga menyatakan hal sama. Dirinya merasa keberatan atas tuntutan JPU dan meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya bagi mereka.

"Dengan tuduhan pembunuhan berencana hukuman mati kami harap yang mulia hakim bisa mempertimbangkannya. Saya dan teman-teman keberatan atas tuntutan hukaman mati karena pembunuhan berencana memang tak berdasar sama sekali," jelas dia.

Sementara kuasa hukum terdakwa juga meminta majelis hakim untuk tidak memvonis hukuman mati dan hukuman seumur hidup terhadap kliennya.

"Kami harap majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil dan melihat semuanya sesuai fakta hukum yang ada, bukan dari melihat banyaknya korban meninggal dan tekanan-tekanan lainnya," ungkap Situmorang.

Setelah melalui masa tuntutan JPU dan pembacaan pledoi, Majelis Hakim pun kemudian telah menentukan bakal menjatuhkan vonis pada Selasa depan.

Hal itu dilakukan lantaran sidang dianggap sudah berjalan terlalu lama dan majelis hakim juga sudah cukup menerima fakta-fakta hukum di persidangan.

"Karena perjalanan kasus ini sudah berjalan hampir tiga bulan dan juga waktu sudah mendesak maka putusan terhadap terdakwa segera dibuat. Kalau tidak begitu maka kami nanti dianggap tidak profesional," tandas Hakim Ketua Gede Ariawan.

Kompas TV Sidang Perampokan Sadis Pulomas Dengarkan Keterangan Saksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com