Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MA Stop Swastanisasi Air di DKI, Djarot Tak Ingin Pelayanan Warga Terganggu

Kompas.com - 11/10/2017, 13:13 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku belum mengetahui putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta.

Meski begitu, Djarot tidak ingin pelayanan air bersih untuk warga terganggu dengan adanya putusan itu.

"Kami sekarang fokusnya itu pelayanan pada warga jangan sampai terganggu," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (11/10/2017).

Hingga saat ini, Djarot belum menerima salinan putusan MA tersebut. Oleh karena itu, dia belum bisa memutuskan langkah apa yang akan diambil Pemprov DKI Jakarta.

Baca: MA Perintahkan Stop Kebijakan Swastanisasi Air di DKI

"Saya masih belum bisa memperkirakan dampaknya atau sikap kita kayak apa, apa sahamnya Aetra sama Palyja kita beli semua, dia kan investasi, atau seperti apa kita belum tahu," kata dia.

Djarot menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya pernah berencana mengambil saham PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan sudah dianggarkan melalui PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pada 2013 lalu. Namun, pengambilan saham itu tidak dieksekusi karena masalah hukum. Djarot tidak menjelaskan masalah hukum yang dimaksud.

"Kita anggarin 2013, ada anggarannya di Jakpro, mau diambil Jakpro, tapi persoalan hukum, enggak bisa. Kalo enggak salah sampai dengan arbitrase internasional waktu itu," ucap Djarot.

MA sebelumnya menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta karena hal tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) dengan membuat perjanjian kerja sama dengan pihak swasta.

Berdasarkan amar putusan Nomor 31 K/Pdt/2017 sebagaimana dikutip Kompas.com dari laman MA, swastanisasi air tidak meningkatkan pelayanan pengelolaan air minum dan air bersih di Ibu Kota.

Swastanisasi air juga membuat PAM Jaya kehilangan pengelolaan air minum karena dialihkan kepada swasta. MA memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

Gugatan yang diajukan warga pada 2011 itu diputuskan di tingkat kasasi oleh MA pada 10 April 2017 oleh hakim ketua Nurul Elmiyah serta dua hakim anggota Panji Widagdo dan Sunarto.

Namun, amar putusan itu baru diunggah ke laman MA, https://putusan.mahkamahagung.go.id/, pada Selasa (10/10/2017). Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan putusan tersebut.

"Iya memang benar tanggal 10 April 2017. Di amarnya perintahnya hakim apa, itu yang harus dilaksanakan," ujar Abdullah saat dihubungi Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Megapolitan
Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Megapolitan
Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Megapolitan
Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Megapolitan
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

Megapolitan
Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Megapolitan
Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa 'Open BO'

Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa "Open BO"

Megapolitan
Pejalan Kaki Terlindas 'Dump Truck' di Koja, Kaki Korban Hancur

Pejalan Kaki Terlindas "Dump Truck" di Koja, Kaki Korban Hancur

Megapolitan
5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

Megapolitan
Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Megapolitan
Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com