JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah dilaporkan nelayan Muara Angke, Jakarta Utara, yang terkena dampak pembangunan pulau reklamasi, khususnya Pulau D oleh PT Kapuk Naga Indah (PT KNI), ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Aliansi Korban Reklamasi (Akar) Jakarta, Mohamad Taufiqurrahman, menjelaskan, proyek reklamasi sempat dihentikan (moratorium), lantaran proses Amdal dan perizinan yang bermasalah serta pembangunannya menyalahi aturan.
Menurut dia, saat moratorium masih berlaku, Pemprov DKI Jakarta yang diwakili oleh Saefullah, dan PT KNI, menandatangani Perjanjian Nomor 33 Tahun 2017 dan Nomor 1/AKTA/NOT/VII/2017 tentang Penggunaan/Pemanfaatan Tanah di atas Tanah Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 45/Kamal Muara Pulau 2 A (Pulau D).
Baca: Moratorium Reklamasi Dicabut, Ini Kata Menteri ATR
"Perjanjian itu ditandatangani oleh Saefullah bersama Direktur PT KNI Surya Pranoto Budihardjo pada tanggal 11 Agustus 2017, saat moratorium masih diberlakukan, jadi itu melawan hukum," ucap Taufiq di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Kamis (12/10/2017).
Baca: Pemprov DKI Surati DPRD Minta Raperda Reklamasi Disahkan
"Oleh karena itu, kami hadir di sini untuk mendaftarkan gugatan di PN Jakpus, sehingga apa yang sudah dilakukan pemprov dalam hal ini Sekda Saefullah yang bekerja sama dengan PT KNI, harus dimintai pertanggungjawaban, sehingga tuntutan teman-teman yang merasa terganggu karena aktivitas di Pulau D ini bisa terjawab," ujarnya.
Baca: Sekda: Pak Djarot Tinggal Dua Hari, Impossible Raperda Reklamasi Selesai Pekan Ini
Gugatan perdata yang dilayangkan Tim Advokasi AKAR Jakarta bersama para nelayan diterima dan terdaftar dengan nomor 529/PDT/2017. Mereka meminta agar perjanjian tersebut dibatalkan.
Berita ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Nelayan yang Terdampak Pembangunan Pulau Reklamasi Gugat Sekda DKI Saefullah Ke PN Jakpus