JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menyelidiki berbagai data dan aturan terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, penyelidikan perlu dilakukan agar pihak kepolisian memahami persoalan soal reklamasi itu. Sebab, persoalan tersebut tengah menjadi polemik di masyarakat.
"Data bagaimana reklamasi itu, apa aturan, norma hukum yang mendasari pembangunan reklamasi. Itu semua mau saya dapatkan sekarang, hingga next time kalau ada orang yang bertanya reklamasi kepada Polri, Polri bisa menjawab," kata Adi saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2017).
Adi menambahkan, saat ini penyidik masih mengumpulkan data-data mengenai reklamasi di Teluk Jakarta. Dia tidak mau berandai-andai mengenai apa temuan tindak pidana dari proyek tersebut.
"Tindak pidana itu muncul nanti di akhir kalau memang itu pun ada. Kami kan gak bisa berandai-andai ada pidananya atau tidak. Saat ini teman-teman sedang bekerja," kata Adi.
Baca juga: Di Atas Pulau Reklamasi, Djarot Groundbreaking Dermaga dan Sport Venue
Polisi, kata Adi, juga bakal melibatkan sejumlah ahli dalam penyelidikan ini. Keterangan dari sejumlah ahli diperlukan agar polisi memiliki panduan terkait persoalan reklamasi.
"Jadi besok kalau memang kami sudah dapatkan semua, sudah lengkap, kan akan lebih baik. Jadi suatu saat ada hak yang muncul dari permasalahan reklamasi, kami sudah punya dasar menangani ini seperti ni, aturannya seperti ini," ujar Adi.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati sebelumnya mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut B Panjaitan telah resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Lihat juga: Bisakah Anies-Sandi Batalkan Raperda Reklamasi?
Luhut telah mengeluarkan Surat Menko Maritim Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Moratorium dari Pak Menko Maritim alhamdulillah sudah ditandatangani, tanggal 5 Oktober malam. Intinya itu mencabut. Kan yang lalu Pak Menko Maritim sudah pernah mengeluarkan surat (moratorium) ya. Nah itu dicabut," kata Tuty.