Sanksi untuk pengguna rotator
Budiyanto menerangkan, lampu rotator hanya diperbolehkan bagi kendaraan dinas tertentu. Aturan mengenai lampu rotator sudah tertuang dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut dia, jika ada kendaraan pribadi menggunakan lampu rotator bisa dikenakan sanksi.
Kendaraan bermotor yang dipasang lampu rotator atau sirene tanpa hak melanggar pasal 287 ayat (4) jo pasal 59 dan pasal 106 ayat 4 huruf f atau pasal 134 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Adapun ketentuan pengguna lampu isyarat dan sirine tertuang dalam Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan : kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah, rescue dan Jenazah
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli Jalan Tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas dan angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Pada hari pertama digelarnya razia tersebut ada 31 kendaraan yang terkena sanksi tilang. Mereka juga disuruh mencopot rotator yang dipasang di kendaraanya.
Dalam razia itu, kendaraan roda empat, roda dua hingga kendaraan umum terjaring razia.
Kasus yang terjadi di jalan raya dan viral seharusnya membuat pengguna lampu rotator dan sirene berpikir ulang bertindak di tengah masyarakat. Hukuman sosial bisa jadi mempengaruhi kehidupannya nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.