JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berencana menggelar razia terhadap kendaraan pribadi yang dipasang rotator. Dalam razia ini polisi bakal menggandeng unsur TNI dan Dinas Perhubungan.
"Operasi Gabungan yg melibatkan Ditlantas, POM TNI, Dishub dengan sasaran Kendaraan bermotor yang dipasang lampu isyarat (rotator) atau sirene tanpa hak akan segera dilaksanakan dari tanggal 11 Oktober -11 November 2017," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/10/2017).
Budiyanto mengatakan, lampu rotator hanya diperbolehkan bagi kendaraan dinas tertentu. Aturan mengenai lampu rotator sudah tertuang dalam Pasal 59 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca: Razia Rotator dan Sirine Dimulai Hari Ini
Menurut dia, jika ada kendaraan pribadi menggunakan lampu rotator bisa dikenakan sanksi.
Kendaraan bermotor yang dipasang lampu rotator atau sirene tanpa hak, melanggar Pasal 287 Ayat ( 4 ) Jo Pasal 59 dan Pasal 106 Ayat 4 huruf f atau Pasal 134 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca: Kurang Edukasi, dari Mobil Mahal sampai Mobil Murah Pakai Rotator
Adapun ketentuan pengguna lampu isyarat dan sirine tertuang dalam Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan : kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah, rescue dan Jenazah
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli Jalan Tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas dan angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.