Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Sanksi Tegas untuk Kendaraan Pribadi yang Pasang Rotator

Kompas.com - 13/10/2017, 05:57 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus aksesori terlarang rotator, sirene, dan strobo yang disalahgunakan oleh pengguna mobil pribadi kembali mencuat.

Pengguna jalan semakin prihatin dengan banyaknya pengguna mobil pribadi yang menggunakan aksesori ini dan bertindak seenaknya di jalan raya.

Banyak yang beranggapan, sudah saatnya penggunaan aksesori rotator, sirene, dan strobo untuk kepentingan pribadi ditindak tegas. Layaknya pengecut, mereka memanfaatkan aksesori tersebut untuk bertindak sewenang-wenang terhadap pengendara lain.

Belakangan kasus pengguna jalan dengan rotator menimpa komunitas otomotif yang viral di media sosial. Oknum komunitas tersebut menggunakan rotator untuk membuka jalan dan terkesan bertindak sewenang-wenang.

Padahal, sesuai peraturan yang berlaku penggunaan rotator dan sirene diberikan pada kelompok tertentu dengan tujuan yang sudah diatur dalam undang-undang.

Baca: 31 Kendaraan Ditilang karena Pasang Lampu Rotator

Misalnya, petugas kepolisian, pemadam kebakaran, dan ambulans yang diberikan diskresi untuk menjalankan tugas-tugasnya.

Ada juga penggunaan hak-hak khusus untuk tamu-tamu negara dimana penggunaannya demi citra negara yang baik menyambut tamunya. Selain itu juga kelompok VVIP dan orang tertentu yang dianggap penting, mendapatkan perhatian khusus untuk pengawalan.

Mengetahui banyaknya keluhan warga soal aksesoris tersebut, akhirnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan razia. Razia itu sendiri berlaku mulai 11 Oktober hingga 11 November 2017 nanti.

Pihak kepolisian menggandeng TNI dan Dinas Perhubungan dalam melakukan razia rotator ini. Razia ini sendiri digelar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kendaraan yang menggunakan rotator akan kami tertibkan dan akan kami kenakan sanksi tilang," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu siang.

Menurut Budiyanto, petugas kepolisian yang melakukan razia lampu isyarat akan menindak tegas pengguna kendaraan yang menggunakan asesoris tersebut. SIM dan STNK siap ditahan untuk dijadikan bukti tilang.

Baca: Kena Razia Rotator dan Sirine, Copot di Tempat tapi Tidak Disita

Selain itu, petugas juga memberhentikan kendaraan yang memasang beragam model rotator, tidak hanya yang kasat mata dipasang di atas atap saja. Model rotator di dalam kendaraan, dibagian depan juga menjadi sasaran razia ini.

"Pokoknya semua. Meski tidak dinyalakan juga. Kita suruh copot langsung di tempat. Alatnya tidak diambil, tapi kita tilang dengan bukti SIM dan STNK," ucap Budiyanto.

Ilustrasi lampu rotator dan strobo Ilustrasi lampu rotator dan strobo

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com