Dalam putusan terakhir yang inkracht tahun 2014, Mahkamah Agung memenangkan PT Pelayaran Bahtera Adiguna.
Penghuni yang merugi
Jika dilihat dari jalan, tanah di sebelah RS Tebet itu berbentuk gedung tua, lalu di depannya banyak terparkir motor. Sebanyak 114 warga yang menempati tanah itu tercatat secara resmi di kependudukan sebagai warga RT 11 RW 05 Tebet Barat.
Mereka tinggal mewarisi dari orangtua mereka yang sebagian adalah pegawai dua perusahaan pelayaran, sebagian lagi mengontrak pada ahli waris Hanapi.
Mereka pasrah dan membiarkan barang-barangnya dikeluarkan dari rumah. Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Arifin mengatakan pihaknya sudah mengikuti prosedur.
Sebelum dibongkar, sosialisasi digelar pada 13 September 2017 di kantor Kelurahan Tebet Barat. Kemudian surat peringatan dilayangkan tiga kali pada 18 September, 25 September, dan 28 September 2017.
Baca: Rumah di Samping RS Tebet Dibongkar, Warga Akan Lapor Polisi
Eksekusi dilakukan berdasarkan Instruksi Wali Kota Nomor 56 Tahun 2017. Arifin mengatakan, pemerintah berhak menertibkan lahan yang dikuasai tanpa izin sesuai Undang-undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 dan Pergub 207 Tahun 2016.
Pihaknya terpaksa menghilangkan satu rukun tetangga itu.
"Warga memang sudah lama menempati, setelah sengketa lama, putusan inkracht ya ini milik perusahaan kami harus patuhi," kata Arifin.
Warga berencana mengadukan tindakan ini ke polisi dengan tuduhan pengrusakan dan memasuki pekarangan tanpa izin. Gugatan perdata juga disebut baru saja didaftarkan melawan PT Pelayaran Bahtera Adiguna dan BPN Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.