Baca: Divonis Mati, Pelaku Bantah Rencanakan Pembunuhan di Pulomas
Selain itu, dalam putusannya, Hakim Ketua Gede Ariawan juga menyebutkan bahwa sebelum peristiwa perampokan dan pembunuhan pada 26 Desember 2016 terjadi, para terdakwa termasuk Ramlan Butar Butar yang ditembak mati polisi melakukan pengamatan rumah Pulomas.
Pengamatan tersebut dilakukan sehari sebelumnya, atau tepat pada 25 Desember 2016 untuk mengamati lingkungan di sekitar rumah incaran terdakwa.
"Kalau hakim mengasumsikan tanggal 25 itu ada survei, kan tetap para terdakwa tidak masuk ke dalam rumah sehingga para terdakwa ini tidak tahu bagaimana kondisi dalam rumah yang berujung pada penyekapan korban di dalam kamar mandi," jelas Amudi.
Terkait dengan penyekapan para korban di dalam kamar mandi, Amudi membela para terdakwa dengan berdalih itu terjadi bukan bertujuan untuk menghilangkan nyawa para korban.
Dalam kasus tersebut, dua terdakwa yakni Ius Pane, Erwin Situmorang, dan juga Ramlan Butar Butar menempatkan 11 orang di dalam kamar mandi seluas 1,5 meter persegi.
"Ada dua hal yang bisa dilihat dari perbuatan tersebut. Pertama untuk memberikan waktu kepada terdakwa untuk melakukan pencurian tersebut dan kedua memberikan waktu bagi mereka untuk lari," kata Amudi.
Menurut Amudi, para terdakwa tersebut tak punya pilihan lain selain menempatkan kesebelas penghuni rumah di dalam kamar mandi lantaran cuma ruangan tersebut di lantai bawah rumah yang berupa ruangan dan bisa dikunci.
Baca: Alasan Terdakwa Perampok di Pulomas Masukkan 11 Orang ke Kamar Mandi
Kamar mandi itu kemudian dikunci oleh terdakwa Ramlan agar bisa mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah.
Amudi juga tidak setuju jika ketiga terdakwa yang masih hidup disebut melakukan pembunuhan berencana. Sebab, tidak ada satu pun korban tewas karena alat-alat milik mereka.
"Faktanya para korban meninggal tidak dengan alat seperti pistol, air softgun, pisau, atau celurit. Para korban meninggal bukan karena alat yang mereka bawa karena memang terdakwa datang membawa alat hanya untuk persiapan mencuri," jelasnya.
Baca: Alasan Terdakwa Perampok di Pulomas Masukkan 11 Orang ke Kamar Mandi
Alat-alat tersebut pun kata Amudi tidak digunakan, melainkan hanya untuk memberikan tekanan kepada para penghuni rumah.
Adapun untuk materi banding yang akan disampaikan, Amudi menyatakan bakal menitikberatkan terhadap dakwaan pembunuhan bereencana yang dia anggap tidak tepat.
"Ya kami akan fokus terhadap fakta-faktapersidangan nanti dan akan menitikberatkan pada unsur pembunuhanan berencana. Mereka tidak pernah punya rencana membunuh korbannya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.