Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Perlawanan" Perampok dan Pembunuh di Pulomas atas Vonis Mati

Kompas.com - 18/10/2017, 09:43 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

Kompas TV Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Baca: Divonis Mati, Pelaku Bantah Rencanakan Pembunuhan di Pulomas

Selain itu, dalam putusannya, Hakim Ketua Gede Ariawan juga menyebutkan bahwa sebelum peristiwa perampokan dan pembunuhan pada 26 Desember 2016 terjadi, para terdakwa termasuk Ramlan Butar Butar yang ditembak mati polisi melakukan pengamatan rumah Pulomas.

Pengamatan tersebut dilakukan sehari sebelumnya, atau tepat pada 25 Desember 2016 untuk mengamati lingkungan di sekitar rumah incaran terdakwa.

"Kalau hakim mengasumsikan tanggal 25 itu ada survei, kan tetap para terdakwa tidak masuk ke dalam rumah sehingga para terdakwa ini tidak tahu bagaimana kondisi dalam rumah yang berujung pada penyekapan korban di dalam kamar mandi," jelas Amudi.

Terkait dengan penyekapan para korban di dalam kamar mandi, Amudi membela para terdakwa dengan berdalih itu terjadi bukan bertujuan untuk menghilangkan nyawa para korban.

Dalam kasus tersebut, dua terdakwa yakni Ius Pane, Erwin Situmorang, dan juga Ramlan Butar Butar menempatkan 11 orang di dalam kamar mandi seluas 1,5 meter persegi.

"Ada dua hal yang bisa dilihat dari perbuatan tersebut. Pertama untuk memberikan waktu kepada terdakwa untuk melakukan pencurian tersebut dan kedua memberikan waktu bagi mereka untuk lari," kata Amudi.

Menurut Amudi, para terdakwa tersebut tak punya pilihan lain selain menempatkan kesebelas penghuni rumah di dalam kamar mandi lantaran cuma ruangan tersebut di lantai bawah rumah yang berupa ruangan dan bisa dikunci.

Baca: Alasan Terdakwa Perampok di Pulomas Masukkan 11 Orang ke Kamar Mandi

Kamar mandi itu kemudian dikunci oleh terdakwa Ramlan agar bisa mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah.

Amudi juga tidak setuju jika ketiga terdakwa yang masih hidup disebut melakukan pembunuhan berencana. Sebab, tidak ada satu pun korban tewas karena alat-alat milik mereka.

"Faktanya para korban meninggal tidak dengan alat seperti pistol, air softgun, pisau, atau celurit. Para korban meninggal bukan karena alat yang mereka bawa karena memang terdakwa datang membawa alat hanya untuk persiapan mencuri," jelasnya.

Baca: Alasan Terdakwa Perampok di Pulomas Masukkan 11 Orang ke Kamar Mandi

Alat-alat tersebut pun kata Amudi tidak digunakan, melainkan hanya untuk memberikan tekanan kepada para penghuni rumah.

Adapun untuk materi banding yang akan disampaikan, Amudi menyatakan bakal menitikberatkan terhadap dakwaan pembunuhan bereencana yang dia anggap tidak tepat.

"Ya kami akan fokus terhadap fakta-faktapersidangan nanti dan akan menitikberatkan pada unsur pembunuhanan berencana. Mereka tidak pernah punya rencana membunuh korbannya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com