"Ya bisa saja nanti salah satu pulau untuk kampung nelayan," kata Luhut, di Kantor Kemko Maritim, Selasa (17/10/2017).
Reklamasi di Teluk Jakarta akan terdiri dari 17 pulau buatan.
Saat ini ada tiga pulau yang sudah jadi, yakni Pulau C, D, dan N. Dari ketiganya, pulau yang sudah difungsikan adalah Pulau N yang digunakan untuk Pelabuhan Tanjung Priok, sedangkan Pulau C dan D masih dipermasalahkan karena dinilai ada pelanggaran Amdal yang dilakukan pengembang PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT Agung Sedayu).
Pelanggaran serupa juga dinilai telah dilakukan oleh PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan PT Agung Podomoro) dalam pembangunan Pulau G.
Kondisi inilah yang menyebabkan pembangunan pulau yang baru setengah jadi itu tidak bisa dilanjutkan setelah adanya keputusan moratorium tahun lalu.
Namun, Luhut menyatakan para pengembang Pulau C, D dan G sudah menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Karena itu, ia menegaskan pemerintah pusat tetap tidak akan mengubah keputusan pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta. Sebab, kata dia, rencana tersebut telah sesuai dengan payung hukum dan kajian yang sudah ada.
Menurut Luhut, hal tersebut juga sudah berdasarkan atas Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Kami mencabut karena sudah semua mereka (pengembang) penuhi. Studi itu juga sudah kita lakukan kesekian kali. Misalnya rekayasa listrik, gimana caranya biar enggak panas. Ini yang terlibat banyak, Korea, Belanda, Jepang, PLN, Pertamina. Jadi tak ada alasan lagi kenapa harus tidak dicabut," kata Luhut.
Luhut menegaskan, jika Anies-Sandi ingin mengubah peruntukan Pulau Reklamasi yang suda ada, harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.
"Itu panduan untuk pengembangannya mau buat apa. Ini Perpres yang buat Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), Pak Jokowi belum keluarin Perpres soal Reklamasi," ujar Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.