JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan tampak terkejut ketika mendengar kabar ada sejumlah kios yang dibangun di bawah flyover Pasar Pagi Asemka yang terletak di Jalan Petak Baru, Roa Malaka, Tambora, Jakara Barat.
"Wah di bawah flyover, di mana itu?" ujar Anies saat menghadiri acara haul 50 tahun KH Mansyur di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (22/10/2017).
Ia tampak makin terkejut ketika mengetahui pembangunan kios-kios tersebut atas persetujuan Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi.
"Wah nanti saya cek ke sana, iya nanti ke sana," ucap Anies.
(Baca juga: Menunggu Pasar Asemka yang Semrawut Benar-benar Ditata...)
Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP), Nuraini Silviana sebelumnya mengatakan, pembangunan kios di bawah flyover Asemka telah melalui persetujuan Wali Kota Jakarta Barat.
"Persetujuan ada di Wali Kota. Itu pedagang binaan UKM sudah lama. Kalau dihapus mau ditaruh di mana? Kan enggak mungkin. Mereka kan pedagang lama," ujar Silvi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/10/2017).
Ia mengatakan, pembangunan kios-kios tersebut tak menyalahi aturan.
"Jualan di bawah flyover, selama fasus-fasum (fasilitas khusus fasilitas umum) pemerintah boleh. Kalau gunakan sementara boleh," kata dia.
(Baca: Pembangunan Kios di Kolong "Flyover" Asemka atas Persetujuan Walikota)
Padahal, aturan tentang ketertiban dalam berdagang tersebut telah tertuang dalam Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam Pasal 25 perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.