Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandi Masih Berharap DPRD DKI Gelar Paripurna Istimewa Usai Pelantikan

Kompas.com - 23/10/2017, 10:32 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno masih berharap DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna istimewa seusai pelantikan Anies Baswedan dan dirinya masing-masing sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

Sandi menyebutkan paripurna istimewa itu merupakan pintu masuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta periode 2012-2017 yang akan bermitra dengan DPRD DKI Jakarta selama lima tahun ke depan.

"Kami menunggu paripurna dan ini minggu kedua kami bertugas," kata Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (23/10/2017).

Ia mengatakan telah mendapatkan pesan dari Kementerian Dalam Negeri bahwa rapat paripurna istimewa setelah pelantikan gubernur dan wakil wajib digelar. Ada pula yang menyebut paripurna istimewa setelah pelantikan bersifat sunah. Oleh karena itu, Sandi menyebut sebaiknya paripurna iu digelar.

Baca juga : Demi Paripurna Istimewa Anies-Sandi, Taufik Akan Sodorkan Surat Edaran Kemendagri ke Ketua Dewan

"Ada yang bilang wajib, ada yang bilang sunah, tapi enggak ada yang bilang haram dan enggak ada yang bilang makruh. Jadi bagi saya dan bagi Pak Anies ya kalau sunah kan sebaiknya dilakukan," kata Sandi.

Pekan lalu, pimpinan DPRD DKI Jakarta berbeda sikap soal rapat paripurna istimewa seusai pelantikan Anies-Sandi.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut DPRD DKI Jakarta tidak akan menggelar rapat paripurna istimewa karena tidak tercantum dalam tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta. Prasetio meminta Anies-Sandi langsung bekerja.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana dan Mohamad Taufik menyebut rapat paripurna istimewa itu harus digelar karena ada aturan yang mengaturnya.

Direktur Jenderal Otonomi Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, rapat paripurna istimewa seusai pelantikan gubernur dan wakil gubernur wajib digelar.

Baca juga : Taufik: Ahok dan Djarot Dulu Tak Ada Paripurna Istimewa karena...

Aturan tentang paripurna seusai pelantikan gubernur dan wakil gubernur tercantum dalam surat edaran Dirjen Otda Kemendagri nomor SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan 10 Mei 2017.

Selain itu, aturan tentang rapat paripurna istimewa tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

"Kami buat edaran agar diselenggarakan, sifatnya wajib dilakukan. Ada PP 16/2010 dan arahan kebijakan pemerintah pusat. Edaran yang saya buat itu adalah arahan pemerintah pusat," ujar Sumarsono, Rabu pekan lalu.

Rapat paripurna istimewa itu harus digelar paling lambat 14 hari setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur. Anies-Sandi dilantik pada 16 Oktober 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com