Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Akan Gelar Rapat Jadwalkan Paripurna Istimewa untuk Anies-Sandi

Kompas.com - 23/10/2017, 11:02 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, DPRD DKI akan menggelar rapat badan musyawarah (bamus) untuk menentukan jadwal rapat paripurna istimewa bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno. Rapat bamus rencananya akan digelar Senin (23/10/2017) siang ini.

"Rencananya hari ini (rapat) bamus, kayaknya siang. Kalau bamus hari ini, besok paripurna," kata Taufik saat dihubungi.

Menurut Taufik, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sudah menyetujui rapat paripurna istimewa itu. Prasetio sebelumnya menyebutkan rapat paripurna istimewa itu tidak akan digelar.

"Kalau Pak Pras udah setuju bamus, berarti setuju dia (ada rapat paripurna istimewa)," kata Taufik.

Baca juga : Sandi Masih Berharap DPRD DKI Gelar Paripurna Istimewa Usai Pelantikan

Sementara itu, Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengaku belum mendapat perintah dari pimpinan Dewan untuk membuat undangan rapat bamus. Undangan itu harus ditandatangani Ketua DPRD DKI dan minimal dua Wakil Ketua DPRD DKI. Meski begitu, Yuliadi menyebut undangan rapat bamus bisa dibuat langsung di hari pelaksanaan rapat bamus tersebut.

"Belum ada kabar. Belum ada perintah. Bisa sih, kalau mendadak di hari yang sama, asal pemaraf (penanda tangan) sebelum ketua itu ada orang-orangnya," ujar Yuliadi saat dihubungi terpisah.

Pekan lalu, pimpinan DPRD DKI Jakarta berbeda sikap soal rapat paripurna istimewa seusai pelantikan Anies-Sandi.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut DPRD DKI Jakarta tidak akan menggelar rapat paripurna istimewa karena tidak tercantum dalam tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta. Prasetio meminta Anies-Sandi langsung bekerja.

Baca juga : Beda Sikap Pimpinan DPRD DKI soal Paripurna Istimewa Anies-Sandi

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana dan Taufik menyebut rapat paripurna istimewa itu harus digelar karena ada aturan yang mengaturnya.

Aturan tentang paripurna seusai pelantikan gubernur dan wakil gubernur tercantum dalam surat edaran Dirjen Otda Kemendagri nomor SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan 10 Mei 2017.

Selain itu, aturan tentang rapat paripurna istimewa tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com