JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Lantas, bagaimana kondisi terkini hotel tersebut?
Kompas.com mencoba menyambangi Hotel Alexis yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, tersebut, Rabu (1/11/2017). Area hotel tertutup pembatas dari besi berwarna merah dan putih. Tak ada mobil atau kendaraan bermotor lain yang keluar masuk area Alexis. Tak terlihat pula petugas yang berjaga di bagian lobi hotel. Hanya terlihat dua pria berseragam berwarna hitam berjaga di sana.
"(Di sini) hanya ada security dan housekeeping (yang bekerja). (Pekerja) yang lain sudah tidak ada, kosong," kata salah seorang pria berseragam hitam kepada Kompas.com di lokasi.
Tak ada lagi nama Alexis di bagian depan hotel. Kemudian, di bagian lobi hotel terdapat sebuah pengumuman, "Announcement: Alexis Hotel and Spa is not in operation until further notice".
"(Logo Alexis) sudah dicabut setelah konferensi pers kemarin," kata pria yang enggan disebutkan identitasnya tersebut.
Baca juga: Pengusaha Hiburan Tak Perlu Khawatir Akan Bernasib seperti Alexis
Alexis seharusnya sudah tidak bisa beroperasi sejak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkan surat pada Jumat (27/10/2017).
Surat itu menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata Alexis. Sementara itu, manajemen Hotel Alexis sebelumnya menyatakan selalu taat membayar pajak. Besar pajak yang mereka bayarkan per tahun mencapai Rp 30 miliar.
Angka itu merupakan akumulasi dari semua unit usaha yang ada di Hotel Alexis, mulai dari restoran, griya pijat, hingga spa.
Baca juga: Anies Mengaku Punya Data Alexis, mulai dari Cara Masuknya, Pengaturan HP, hingga soal Sopir Taksi