JAKARTA, KOMPAS.com — Gaji pekerja penanganan sarana dan prasarana umum untuk tahun 2018 dianggarkan naik pada 2018. Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2018 yang ada dalam situs apbd.jakarta.go.id, Senin (20/11/2017), gaji pekerja harian lepas Rp 3,6 juta.
Hal ini berbeda dengan yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu. Anies mengatakan gaji pekerja penanganan sarana dan prasarana umum (PPSU) akan naik menjadi Rp 3,87 juta.
"Kami pastikan bahwa petugas PPSU aman. Mereka tidak akan berkurang, jumlahnya tetap, dan kontraknya kami teruskan. Bahkan, dari pengupahan akan mengalami peningkatan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (15/11/2017).
Baca juga: Anies Sebut Gaji PPSU Bakal Naik Jadi Rp 3,87 Juta Per Bulan
Angka Rp 3,87 juta itu didapatkan setelah dijumlah dengan asuransi BPJS Kesehatan Rp 109.441, BPJS Ketenagakerjaan Rp 43.412, dan tunjangan asuransi kesehatan Rp 72,961. Jika dijumlahkan dengan semua tunjangan itu, gaji PPSU Rp Rp 3.873.849 seperti yang disebut Anies.
Adapun pos anggaran untuk PPSU ini masuk dalam kegiatan setiap kelurahan. Kompas.com membuka pos anggaran ini di tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Gelora, Kelurahan Penjaringan, dan Kelurahan Kedoya Utara. Hasilnya, semua komponen tunjangan di tiga kelurahan itu sama persis.