Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Operasional Naik, Masih Bolehkah RT/RW Pungut Iuran Warga?

Kompas.com - 21/11/2017, 05:54 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, pengurus RT/RW boleh-boleh saja memungut iuran dari warga untuk kegiatan bersama.

Bahkan, iuran bisa saja tetap diambil meski pada 2018 nantinya dana operasional pengurus RT/RW dinaikan.

Asal, kata Premi pungutan itu memenuhi syarat yang tercantum di Pasal 44 Ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Dalam Pergub itu pembiayaan pelaksanaan kegiatan RT/RW dapat diperoleh dari swadaya penduduk RT/RW, pemerintah, bantuan lain yang sah dan tidak mengikat, dan/atau usaha-usaha lain yang sah.

"Swadaya masih diperkenankan selama diketahui di forum musyarwarah RT/RW. Karena kegiatan ini kan kegiatan kemasyarakatan, lembaga masyarakat dan dari untuk masyarakat. Yang enggak boleh adalah iuran yang tidak dibicarakan," ujar Premi saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2017).

Baca juga : Sandi: Banyak RT/RW yang Mengutip dan Itu Tidak Dilarang

Premi mengatakan, bila pungutan tak sesuai dengan syarat Pergub, maka pihak kelurahan dapat memberikan sanksi berupa teguran secara lisan, hingga tertulis.

Adapun mekanisme lainnya adalah pihak RT/RW wajib mengirimkan hasil kesepakatan yang berisi laporan dana iuran yang telah disepakati warga kepada pihak kelurahan setempat.


"Jika tidak ada mekanisme (kesepakatan warga), lurah akan melakukan pembinaan, memberikan teguran lisan lalu dipanggil dulu dan dibina, dan diberikan surat teguran tertulis. Harus melapor ke lurah karena memang ada kewajibannya dalam Pergub," ujar Premi.

Baca juga : Dana Operasional Naik, Bertambahnya Tanggung Jawab RT/RW Akan Dibahas dalam FGD


Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui kenaikan dana operasional untuk RT dan RW dalam rapat Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018. Kenaikan dana ini akan mulai berlaku 2018.

Dana operasional RT yang sebelumnya Rp 1,5 juta per bulan menjadi Rp 2 juta per bulan, sedangkan dana operasional RW yang sebelumnya sebesar Rp 2 juta per bulan menjadi Rp 2,5 juta per bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com