Hasilnya, Ahok memangkas Rp 6,4 triliun pada pos anggaran yang tak perlu selama dua minggu melakukan penyisiran. Anggarannya dialihkan ke pos lain yang lebih bermanfaat. Ketika itu SKPD yang banyak dipangkas anggarannya adalah anggaran festival-festival Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
Baca juga: Ahok Gunakan e-Musrenbang Susun APBD 2016
Pada era Anies Baswedan, KUA-PPAS juga kembali direvisi. Namun, sifat revisi itu untuk mengakomodasi visi dan misi Anies-Sandi. Saat proses revisi, Anies memastikan program-programnya seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan rumah DP 0 bisa masuk rancangan anggaran.
Anies memaklumi beberapa programnya belum masuk karena KUA-PPAS yang lalu sudah dikirim ke DPRD DKI pada Mei saat dirinya belum dilantik menjadi gubernur.
"Sebagian karena itu, sebagian membutuhkan otoritas dari gubernur dan karena memang gubernur belum ganti. Setelah ganti, baru bisa kami laksanakan," kata Anies.
Rasionalisasi anggaran
Saat KUA-PPAS 2016, terjadi penurunan nilai anggaran dari Rp 73 triliun menjadi Rp 62,5 triliun. Ahok mempermasalahkan turunnya nilai KUA-PPAS.
DPRD DKI dianggap ingin membuat dirinya gagal pada penyusunan anggaran 2016 agar gagal pula dalam Pilkada DKI 2017. Meski demikian, Ahok memilih mengikuti ketentuan yang telah disepakati.
"Enggak apa-apa memang segitu, ikuti saja. Daripada ribut lagi, kalau saya bikin pergub (peraturan gubernur) APBD lagi, ribut lagi dia orang," kata Ahok saat itu.
Baca juga: Diminta Ahok Isi Angket, Lurah-Camat Lesehan Coret Anggaran Siluman DPRD
Ketika itu, DPRD DKI ingin anggaran di Jakarta rasional. Artinya, target pendapatan tidak dibuat setinggi mungkin. Padahal, belum tentu target pendapatan tersebut tercapai. Jika demikian, anggaran tidak dapat terserap dengan baik.
Anggota DPRD DKI Prabowo Soenirman memberi contoh target pendapatan DKI yang tidak tercapai. Pada 2014, target pendapatan DKI Rp 63 triliun, tetapi hanya tercapai Rp 43 triliun. Target yang terlalu tinggi itulah yang disebut tidak realistis.
Hal ini berbeda dengan penyusunan KUA-PPAS di era Anies. Pada era Anies, rasionalisasi anggaran tidak lagi digaungkan. Nilai KUA-PPAS justru bertambah dari Rp 76 triliun menjadi Rp 77,1 triliun. Bahkan, target pendapatannya meningkat drastis hingga Rp 2 triliun.
Target penerimaan pajak dalam KUA-PPAS Rp 36,125 triliun, sedangkan target penerimaan pajak dalam R-APBD 2018 Rp 38,125 triliun.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan, ada empat komponen pajak daerah yang akan ditingkatkan untuk mencapai target tersebut, yakni tarif pajak penerangan jalan, tarif pajak parkir, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta bea balik nama kendaraan bermotor.