JAKARTA, KOMPAS.com — Bidang legal PT Transjakarta tengah mengkaji aspek hukum terkait peristiwa penerobosan jalur transjakarta di kawasan Pejaten, tepatnya depan Mal Pejaten Village, Jakarta Selatan.
Penerobos jalur transjakarta diketahui mobil bermerek Jaguar B 12 DP yang diketahui adalah mobil dari pedangdut Dewi Perssik.
"Kami masih kaji (upaya hukum) lagi dipelajari bidang legal transjakarta," kata Juru Bicara PT TransJakarta Wibowo kepada Kompas.com, Senin (27/11/2017).
Wibowo juga mengatakan, pihaknya masih menunggu itikad baik dari pihak Dewi Perssik. Namun, hingga saat ini pihak Dewi Perssik belum menunjukkan itikad baik ke Transjakarta dengan cara meminta maaf.
Baca juga: Dewi Perssik Terobos Busway, Dirut Transjakarta: Petugas Saya Laksanakan Tugas dengan Baik
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, meskipun Dewi Perssik beralasan sedang dalam keadaan mendesak untuk mengantar asistennya ke Rumah Sakit Fatmawati, hal itu tetap dilarang.
Baca juga: Dewi Perssik Tak Terima Dipermalukan Petugas Transjakarta
"Bagaimanapun juga enggak boleh lewat busway, kecuali dia (Dewi Perssik) posisinya berada di mobil ambulans. Kalau dia pakai mobil pribadi, sorry nih, tahu dari mana dia sakit," kata Andri.
Andri menuturkan, kendaraan yang boleh melintasi busway saat terdesak adalah mobil pemadam kebakaran dan ambulans. Jika Dewi Perssik beralasan mengantar orang sakit, sebaiknya asistennya diantar dengan ambulans.
Baca juga: Kadishub: Tak Boleh Lewat Busway, kecuali Dewi Perssik Ada di Mobil Ambulans
"Jalur khusus transjakarta bisa untuk jalur evakuasi dalam keadaan darurat, tetapi harus resmi seperti ambulans dan pemadam kebakaran," ucap Andri.