Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pergub TGUPP Era Anies Baswedan dan Bedanya dengan Pergub Sebelumnya

Kompas.com - 30/11/2017, 13:36 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan gubernur (pergub) baru tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan telah diundangakan.

Salinan Pergub bernomor 187 tahun 2017 tersebut telah diunggah dalam situs www.jakarta.go.id. Pergub tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Anies Baswedan pada tanggal 28 November 2017 dan diundangkan pada hari yang sama.

Tertera nama Sekretaris Daerah Saefullah dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI, Yayan Yuhanah, sebagai pihak yang mengundangkan pergub sebagai revisi Pergub No 411 tahun 2017 yang diteken mantan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tersebut.

Baca juga : Sekda DKI: Nama 73 Anggota TGUPP Baru Diketahui Setelah Ada Kepgub

Kedudukan TGUPP

Pergub No 187 tahun 2017 terdiri dari 15 halaman. Jumlah halaman ini lebih banyak dibandingkan pergub No 411 tahun 2016 yang hanya 10 halaman.

Dalam Bab 2 Pergub ini diatur mengenai pembentukan dan kedudukan TGUPP.

Dalam Pasal 3 ayat 1 pergub tersebut disebutkan TGUPP bukan Perangkat Daerah melainkan Tim Gubernur dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik oleh Perangkat Daerah dengan fokus pada program prioritas yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Hal ini berbeda dengan Pasal 3 ayat 1 dalam Pergub No 411 tahun 2016. Dalam pasal tersebut disebutkan: TGUPP bukan Perangkat Daerah melainkan Tim Gubernur dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik oleh SKPD/UKPD.

Baca juga : Sumarsono: Saya Khawatir TGUPP untuk Menampung Mantan Tim Sukses Anies

Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Muhammad Yusuf di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/11/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Muhammad Yusuf di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/11/2017).
Dalam bagian tersebut tak tertera fokus peningkatan pelayanan publik TGUPP pada RPJMD seperti yang tertera dalam Pergub No 187 tahun 2017.

Selanjutnya, dalam Pergub No 411 tahun 2016 disebutkan bahwa TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.

Berbeda dengan Pergub No 411, dalam Pergub revisi Anies disebutkan TGUPP tak hanya bertanggung jawab kepada Gubernur, namun juga kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga : Melihat Perubahan Pergub TGUPP, dari Masa Jokowi hingga Anies Baswedan

"TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah."

Tugas TGUPP

Bab III Pasal 4 Pergub No 187 tahun 2017 disebutkan sembilan tugas TGUPP. Tugas TGUPP ini lebih banyak jika dibandingkan dengan tugas TGUPP seperti yang tertera dalam Pergub No 411 tahun 2016 yang mengatur tujuh tugas TGUPP.

Dalam Pergub yang ditandatangani Anies, TGUPP mempunyai tugas membantu Gubernur dan Wakil Gubernur dalam hal-hal berikut:

a. melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai ruang lingkup pembidangannya;

b. memberikan pertimbangan, saran dan rnasukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Gubernur dan

Wakil Gubernur sesuai ruang lingkup pembidangannya;

c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai ruang lingkup pembidangannya;

d. menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai ruang lingkup pembidangannya;

e. melaksanakan pendampingan untuk program prioritas Gubernur yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah;

f. melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan pengganggaran program prioritas Gubernur oleh Perangkat Daerah;

g. melaksanakan mediasi Perangkat Daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan ,program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur;

h. melaksanakan tugas yang diberikan. oleh Gubernur dan Wakil Gubernur;

i. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (15/11/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (15/11/2017).
Dari sejumlah tugas tersebut, ada satu tugas yang diatur dalam Pergub No 411 namun tak diatur di pergub ini. Salah satunya mengenai tugas melaksanakan pembinaan dan pemantauan kepada Tim Walikota/ Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TWUPP) seperti yang diatur dalam Pergub No 410 tahun 2016 tentang TWUPP.

Melalui Pergub No 187 tahun 2017, tak ada pemilahan antara TGUPP dan TWUPP. Hal inilah yang sebelumnya disebut menjadi penyebab membengkaknya jumlah anggota TGUPP yang diusulkan.

Susunan organisasi dan anggota

Susunan organisasi yang diatur dalam Pergub No 187 tahun 2017 berbeda dengan yang tercantum dalam Pergub No 411 tahun 2016 .

Dalam Pergub No 411 disebutkan TGUPP beranggotakan 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota dan paling banyak terdiri dari 15 (lima belas) orang.

Baca juga : Anggaran untuk Tim Gubernur Tetap Rp 28 Miliar buat 73 Personel

Sedangkan dalam Pergub No 187, anggota TGUPP dibagi menjadi beberapa bidang pengelolaan sebagai berikut:

a. Ketua TGUPP merangkap anggota

b. Bidang Pengelolaan Pesisir

c. Bidang Ekonomi dan Lapangan Kerja

d. Bidang Harmonisasi Regulasi

e. Bidang Pencegahan Korupsi

f. Bidang Percepatan Pembangunan

Rincian pengorganisasian sejumlah bisang ini pun diatur kembali dalam sejumlah pasal.

Berbeda dengan Pergub No 411, jumlah maksimal anggota TGUPP Pergub No 187 diatur dalam bab baru, yaitu Bab V, mengenai Keanggotaan, Persyaratan dan Pemberhentian TGUPP.

Dalam Pasal 19 Bab V pergub tersebut disebutkan keanggotaan TGUPP paling banyak 73 (tujuh puluh tiga) orang yang terdiri dari:

a. 7 (tujuh) orang anggota bidang pengelolaan pesisir;

b. 7 (tujuh) orang anggota bidang ekonomi dan lapangan kerja;

c. 7 (tujuh) orang anggota bidang harmonisasi regulasi;

d. 7 (tujuh) orang anggota bidang pencegahan korupsi; dan

e. 45 (empat pulu.h lima) orang anggota bidang percepatan pembangunan.

Dalam pasal tersebut, disebutkan pula anggota TGUPP tersiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS.

Kompas TV Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik menyarankan TGUPP dibubarkan karena menambah struktur yang ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com