JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan gubernur (pergub) baru tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan telah diundangakan.
Salinan Pergub bernomor 187 tahun 2017 tersebut telah diunggah dalam situs www.jakarta.go.id. Pergub tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Anies Baswedan pada tanggal 28 November 2017 dan diundangkan pada hari yang sama.
Tertera nama Sekretaris Daerah Saefullah dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI, Yayan Yuhanah, sebagai pihak yang mengundangkan pergub sebagai revisi Pergub No 411 tahun 2017 yang diteken mantan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tersebut.
Baca juga : Sekda DKI: Nama 73 Anggota TGUPP Baru Diketahui Setelah Ada Kepgub
Kedudukan TGUPP
Pergub No 187 tahun 2017 terdiri dari 15 halaman. Jumlah halaman ini lebih banyak dibandingkan pergub No 411 tahun 2016 yang hanya 10 halaman.
Dalam Bab 2 Pergub ini diatur mengenai pembentukan dan kedudukan TGUPP.
Dalam Pasal 3 ayat 1 pergub tersebut disebutkan TGUPP bukan Perangkat Daerah melainkan Tim Gubernur dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik oleh Perangkat Daerah dengan fokus pada program prioritas yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hal ini berbeda dengan Pasal 3 ayat 1 dalam Pergub No 411 tahun 2016. Dalam pasal tersebut disebutkan: TGUPP bukan Perangkat Daerah melainkan Tim Gubernur dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik oleh SKPD/UKPD.
Baca juga : Sumarsono: Saya Khawatir TGUPP untuk Menampung Mantan Tim Sukses Anies
Selanjutnya, dalam Pergub No 411 tahun 2016 disebutkan bahwa TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.
Berbeda dengan Pergub No 411, dalam Pergub revisi Anies disebutkan TGUPP tak hanya bertanggung jawab kepada Gubernur, namun juga kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga : Melihat Perubahan Pergub TGUPP, dari Masa Jokowi hingga Anies Baswedan
"TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah."
Tugas TGUPP
Bab III Pasal 4 Pergub No 187 tahun 2017 disebutkan sembilan tugas TGUPP. Tugas TGUPP ini lebih banyak jika dibandingkan dengan tugas TGUPP seperti yang tertera dalam Pergub No 411 tahun 2016 yang mengatur tujuh tugas TGUPP.
Dalam Pergub yang ditandatangani Anies, TGUPP mempunyai tugas membantu Gubernur dan Wakil Gubernur dalam hal-hal berikut:
a. melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai ruang lingkup pembidangannya;
b. memberikan pertimbangan, saran dan rnasukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Gubernur dan
Wakil Gubernur sesuai ruang lingkup pembidangannya;
c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai ruang lingkup pembidangannya;
d. menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai ruang lingkup pembidangannya;
e. melaksanakan pendampingan untuk program prioritas Gubernur yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah;
f. melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan pengganggaran program prioritas Gubernur oleh Perangkat Daerah;
g. melaksanakan mediasi Perangkat Daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan ,program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur;
h. melaksanakan tugas yang diberikan. oleh Gubernur dan Wakil Gubernur;
i. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur.
Melalui Pergub No 187 tahun 2017, tak ada pemilahan antara TGUPP dan TWUPP. Hal inilah yang sebelumnya disebut menjadi penyebab membengkaknya jumlah anggota TGUPP yang diusulkan.
Susunan organisasi dan anggota
Susunan organisasi yang diatur dalam Pergub No 187 tahun 2017 berbeda dengan yang tercantum dalam Pergub No 411 tahun 2016 .
Dalam Pergub No 411 disebutkan TGUPP beranggotakan 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota dan paling banyak terdiri dari 15 (lima belas) orang.
Baca juga : Anggaran untuk Tim Gubernur Tetap Rp 28 Miliar buat 73 Personel
Sedangkan dalam Pergub No 187, anggota TGUPP dibagi menjadi beberapa bidang pengelolaan sebagai berikut:
a. Ketua TGUPP merangkap anggota
b. Bidang Pengelolaan Pesisir
c. Bidang Ekonomi dan Lapangan Kerja
d. Bidang Harmonisasi Regulasi
e. Bidang Pencegahan Korupsi
f. Bidang Percepatan Pembangunan
Rincian pengorganisasian sejumlah bisang ini pun diatur kembali dalam sejumlah pasal.
Berbeda dengan Pergub No 411, jumlah maksimal anggota TGUPP Pergub No 187 diatur dalam bab baru, yaitu Bab V, mengenai Keanggotaan, Persyaratan dan Pemberhentian TGUPP.
Dalam Pasal 19 Bab V pergub tersebut disebutkan keanggotaan TGUPP paling banyak 73 (tujuh puluh tiga) orang yang terdiri dari:
a. 7 (tujuh) orang anggota bidang pengelolaan pesisir;
b. 7 (tujuh) orang anggota bidang ekonomi dan lapangan kerja;
c. 7 (tujuh) orang anggota bidang harmonisasi regulasi;
d. 7 (tujuh) orang anggota bidang pencegahan korupsi; dan
e. 45 (empat pulu.h lima) orang anggota bidang percepatan pembangunan.
Dalam pasal tersebut, disebutkan pula anggota TGUPP tersiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS.