Hujan interupsi itu diakhiri oleh Fraksi Partai Gerindra melalui anggotanya, Syarif. Syarif ikut menginterupsi dan meminta rekannya menggunakan forum lain untuk menanyakan hal-hal itu.
Baca juga : Berkat Ribuan Pasang Mata Pantau R-APBD DKI 2018...
"Tanpa mengurangi rasa hormat ke para anggota, kurangilah pertanyaan yang teknis. Gunakanlah pertanyaan yang teknis ini dalam forum sendiri. Kami mohon Pak Gubernur juga segera buat forum sendiri untukmemecahkan soal-soal secara teknis," kata Syarif.
Interupsi sampai akhir
Interupsi tetap berlangsung sampai akhir. Tepatnya sampai Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta persetujuan pengesahan, interupsi masih terus berlanjut.
"Saya mau menanyakan, apakah rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018 ini...," kata Prasetio.
"Interupsi pimpinan...," kata anggota Dewan William Yani memotong ucapan Prasetio. Namun Prasetio terus melanjutkan ucapannya tanpa menghiraukan William.
"... Untuk dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah dapat disetujui?" lanjut Prasetio.
Anggota Dewan yang lain pun mengatakan setuju. Prasetio langsung mengetuk palu sidangnya sebanyak tiga kali. APBD DKI 2018 sebesar Rp 77,117 triliun pun disahkan.
Kemudian, William Yani kembali melanjutkan interupsinya.
Baca juga : Ini Anggaran yang Dihapus dan Dikurangi dalam R-APBD DKI 2018
"Izin Pak, disetujui tapi dengan catatan dari kawan-kawan sebelumnya," kata William.
"Ditampung Pak, ditampung," kata Prasetio.
Nilai APBD DKI 2018 yang disahkan sebesar Rp 77,117 triliun. Adapun, pendapatan daerah dalam APBD DKI 2018 sebesar Rp 66 triliun. Sementara nilai sisa lebih penggunaan anggaran sebesar Rp 6,8 triliun dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 3,6 triliun. Untuk belanja daerah, nilainya menjadi Rp 71,1 triliun. Sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5,9 triliun.
Setelah ini, draft APBD DKI 2018 yang telah disahkan akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri akan mengevaluasi APBD maksimal 15 hari. Pada 1 Januari 2018, anggaran sudah bisa digunakan.