Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Meninggalkan Hewan Berjam-jam di Mobil Itu Penyiksaan, Hewan Bisa Gagal Organ"

Kompas.com - 04/12/2017, 23:30 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Garda Satwa Indonesia Anisa Ratna Kurnia mengatakan, meninggalkan hewan di dalam mobil selama berjam-jam termasuk tindakan penganiayaan. Hal ini untuk menanggapi Elishia, yang meninggalkan anjing peliharaannya bernama Valent berjenis Schnauzer Pomeranian selama delapan jam di dalam mobil yang diparkirkannya di parkiran mal Grand Indonesia.

Salah seorang pengunjung mal, Tommy Prabowo mengambil video Valent yang berada di dalam mobil dan mengunggahnya ke akun Instagram nya, @tommyprabowo. Video yang diunggah Tommy ini menjadi viral di media sosial.

"Meninggalkan anjing atau hewan apa pun di dalam mobil selama berjam-jam itu jelas salah, itu salah satu tindakan penyiksaan. Gagal organ dalam bisa terjadi pada hewan itu," kata Anisa usai menghadiri mediasi antara Elishia dan Tommy di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2017).

Anisa mengatakan, jika peristiwa ini terjadi di luar negeri, seseorang yang melihat ada hewan di dalam mobil yang terparkir dengan kondisi mesin mati, maka dia berhak memecahkan kaca mobil tersebut.

Baca juga : Pemilik Valent: Saya Enggak Mau Anjing Saya Diambil

Seekor anjing yang ditinggal pemiliknya di dalam mobil yang terparkir di Grand Indonesia selama delapan jam, Jumat (1/12/2017).Dokumentasi Tommy Prabowo Seekor anjing yang ditinggal pemiliknya di dalam mobil yang terparkir di Grand Indonesia selama delapan jam, Jumat (1/12/2017).
"Kalau di Amerika Serikat menemukan anjing berada di dalam mobil, dia berhak memecahkan kaca mobil untuk menyelamatkan anjing," ucap Anisa.

Dia mengatakan, Garda Satwa Indonesia bisa mengambil alih hak pemeliharaan Valent dari Elishia. Sebab, menurut dia, tindakan yang dilakukan Elishia sudah membahayakan kondisi anjing peliharaannya tersebut.

"Kami itu berdasarkan penilaian 5 hak, bebas dari rasa haus dan lapar, bebas dari rasa stres, bebas mengeskpresikan kebiasaan hewan, bebas dari rasa sakit, dan bebas dari luka," ucap Anisa.

Baca juga : Sambil Menahan Tangis, Tommy Prabowo Ingin Perjuangkan Anjing Valent

Berdasarkan lima unsur tersebut, pihaknya bisa mengajukan permohonan kepada pihak berwenang untuk mencabut hak pelihara Valent dan memproses pidana sang pemilik.

Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, perlu ada keterangan beberapa saksi mata saat terjadinya peristiwa tersebut sebelum membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Selain itu, harus ada pendapat para ahli, dalam hal ini adalah dokter hewan.

Jika hal tersebut terbukti, maka sang pemilik bisa dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com