Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaatkan Ruang Bawah Tanah di Jakarta, PT MRT Minta Kepastian Hukum

Kompas.com - 05/12/2017, 16:35 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Mass Rapid Transit (MRT) membutuhkan seperangkat aturan untuk mendukung pembangunan yang mereka lakukan di bawah tanah.

Saat MRT beroperasi nanti, ruang bawah tanah akan dioptimalkan untuk berbagai macam keperluan untuk stasiun hingga transit oriented development (TOD).

"Kami ingin ketika kami masuk ke ranah baru itu ada landasan hukumnya. Kami mau ingatkan semua pihak, kalau mau memaksimalkan ruang bawah tanah itu perlu ada Undang-undang yang mengatur," kata Direktur Utama PT MRT William Sabandar di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (5/12/2017).

Sebenarnya sudah ada beberapa peraturan yang membahas soal ruang bawah tanah. Namun, bentuknya baru berupa peraturan gubernur dan peraturan menteri.

Baca juga : Sandi: Proyek MRT Kebut Operasi, Keselamatan Jangan Jadi Kompromi

William mengatakan, sebaiknya pemanfaatan ruang bawah tanah untuk publik ini diikat dengan landasan hukum yang lebih kuat seperti Undang-undang dan peraturan daerah.

Ada tiga jenis peraturan yang rencananya akan didorong oleh PT MRT. Pertama adalah perda tentang pengelolaan ruang bawah tanah. William mengatakan rancangan perdanya sudah masuk dalam prolegda 2018.

Situasi dan kondisi terkini di proyek pembangunan mass rapid transit,  Senayan, Jakarta, Senin (14/8/2017).Pengerjaan proyek MRT fase pertama ini diperkirakan rampung pada tahun 2019.KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Situasi dan kondisi terkini di proyek pembangunan mass rapid transit, Senayan, Jakarta, Senin (14/8/2017).Pengerjaan proyek MRT fase pertama ini diperkirakan rampung pada tahun 2019.
Kedua, PT MRT mendorong adanya revisi Undang-undang tentang pertanahan. Dalam hal ini, pihak yang mengajukan seharusnya adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Baca juga : Kunjungan Masyarakat ke Lokasi Proyek MRT Jakarta Ditutup

"Ketiga kita harap ada revisi UU tentanf ibu kota yang sekarang sedang digarap dari kementerian, yang menggagas Kemendgri," ujar William.

Baca juga : Anies Minta MRT Ganti Motor Korban Jatuhnya Beton Pembatas

Besok, PT MRT akan menggelar workshop dan mengundang pejabat terkait tiga aturan itu. William mengingatkan MRT Fase I akan memiliki 6 kilometer ruang bawah tanah dari Bundaran Hotel Indonesia sampai Patung Bundaran Senayan. Stasiun-stasiun yang ada di sepanjang jalur tersebut juga akan menggunakan ruang bawah tanah.

Pada pembangunan MRT Fase II, penggunaan ruang bawah tanah akan lebih banyak lagi. Belum lagi jika ada pembangunan TOD. Ruang bawah tanah MRT juga akan dimanfaatkan untuk jalur pejalan kaki hingga foodcourt.

Kompas TV Moda transportasi yang disebut menjadi solusi kemacetan Ibu Kota ini ditargetkan bisa beroperasi pada Maret 2019 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com